Kasus pemerkosaan yang di alami anak dibawah umur hingga kini pihak Polres Sampang belum mengungkap bahkan pelaku belum juga diamankan. Kasus permekosaan ini sudah enam bulan lalu dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/213/X/2024/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 November 2024.
Korban pelecehan seksual asal berinisial DPP, warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Sedangkan, pelaku predator anak berinisial MZ dan L, keduanya warga Desa Talambah, Kecamatan Karang Penang.
MZ dan L sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) yang telah diterbitkan oleh Polres Sampang, Minggu (27/04)
Hingga saat ini pelaku predator anak MZ dan L masih bergentayangan dengan menghirup udara segar. Ironisnya Polres Sampang belum juga menemukan jejak kedua tersangka.
Akibat, dari kejadian ini korban mengalami trauma berat dan tidak lagi beraktivitas di sekolah. Seperti yang diceritakan oleh Ibu korban (Mila), yang mengaku terus dihantui dengan ketidakpastian dan kehilangan harapan atas keadilan.
“Kami ini hanya orang kecil, hidup pas-pasan, tetapi kami juga berhak mendapatkan keadilan, anak saya masih ketakutan setiap hari,”ujar Mila dengan nada sedih. Minggu (27/04).
Sementara itu, Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Suja’i memberikan tanggapan terkait kasus pemerkosaan dibawah umur. Ia meminta kepada pemerintah dan DPRD setempat jangan hanya diam dan duduk manis saja di kursinya.
“Seharusnya kasus tersebut menjadi perhatian dan tugasnya,”ujarnya.
Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Sampang, jangan diam, tidur, buta, bisu dan tuli pendengarannya, dan DPRD yang selaku perwakilan rakyat agar menyuarakan keadilan pada korban tersebut jangan diam dengan ada kasus ini.
“Jangan mentang-mentang korban itu orang miskin lantas dibiarkan, lalu apa fungsi dan tupoksi DPRD,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian harus menegakkan hukum dan keadilan terhadap korban. Termasuk pula Komnas HAM jangan diam diri karena kasus ini sudah viral.
“Sudah berapa kali tayang di pemberitaan cuma tidak ada yang menggubris,”tandasnya.
Suja’i menegaskan, dalam waktu dekat ini dirinya bersama beberapa LSM gabungan di Sampang akan melayangkan surat kepada Komnas HAM untuk mencari keadilan bagi korban.
“Nanti kami dalam waktu dekat akan menyurati Komnas HAM. Kami menduga kasus ini ada permainan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kasatreskrim Polres Sampang saat dilakukan konfirmasi, belum ada tanggapan resmi terkait penanganan kasus tersebut.(Hen/Yat)