SUMENEP – IndonesiaPos
Kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial MS (17) warga Desa Tengeden kecamatan Batu putih Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, masih belum ada kepastian.
Berdasarkan dengan bukti laporan LP/ B/1/2/2025/SPKT/Polres Sumenep Polda Jawa Timur, pihak keluarga korban bernama Bakri meminta kepada Kapolres Sumenep segera mengambil sikap yang tegas dan menangkap kembali inisial (FA) tersangka dugaan pencabulan anak di bawa umur.
“Karena kasus Pencabulan anak di bawa umur, warga Desa Tengeden Kecamatan Batu putih sudah memasuki tiga bulan sampai sekarang masih belum ada perkembangan signifikan,”tegas Bakri pada Rabu (12/03/2025)
Bakri menambahkan, sesuai dengan aturan perlindungan anak yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
“Harapan kami dari keluarga korban, kepada Polres Sumenep, bahwa kami sangat percaya pada penegak hukum, kalau ada kasus persoalan pencabulan atau kekerasan terhadap anak yang masih di bawa umur, tidak akan pernah main main,”pintanya.
Sementara itu, kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto, menuturkan kasus pencabulan anak di bawa umur berinisial MS (17), sampai saat ini berkas masih P19.
“Segera melengkapi sesuai petunjuk,”kata Agus melalui WhatsApp.(Amin)
Jack Centre Sebut, Kejari Bondowoso Tangani Sejumlah Kasus Korupsi “Jalan Ditempat?”