JEMBER, IndonesiaPos
Tak berselang lama pasca munculnya pemberitaan Indonesia Pos terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan ketua RT bernama Vindy, bersama dua orang warga perumahan lainnya yakni Taufik dan Ady, terhadap Eko Saputro warga penghuni cluster Magnolia yang sempat dilaporkan ke polsek Patrang, akhirnya kedua belah pihak sepakat damai.
Kapolsek Patrang AKP Heri Supatmo kepada media menginformasikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat damai. Lewat pesan WhatsApp kapolsek mendapat informasi dari bhabinkamtibmas telah ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
“Barusan Bhabinkamtibmas saya laporan bahwa permasahalahan sudah diselesaikan. kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan untuk tidak saling menuntut,”tuturnya.
BACA JUGA :
Ketua RT dan Warga Perumahan Bernady Land “Keroyok” Penghuni Cluster Magnolia
Dalam kesepakatan tersebut lanjut Heri, dimediasi oleh 3 pilar yang ada di kelurahan dan disaksikan tokoh masyarakat yang dikoordinatori ketua RW bernama Budi.
Seperti berita sebelumnya, Eko Saputro yang sempat menegur salah seorang anak kecil diperumahannya akhirnya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari ketua RT dan beberapa warga. Bahkan, Eko sempat di keroyok dan dipukuli secara bergantian, bahkan sempat dicekik, dan ditendang. Aksi tersebut sempat menjadi tontonan warga. (uki)