<

Kata Mahfud MD, Pemilu Tetap Digelar 2024 Jangan Langgar Konstitusi

JAKARTA, IndonesiaPos – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 2024.

Menurut dia, jika pemilu diundur maka melanggar Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945. “Tahun depan itu diadakan pemilu. Saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu itu jadi, ndak bisa diundur. Karena kalau mau mengundur pemilu, itu melanggar konstitusi,” kata Mahfud di Kuningan, Jakarta Selatan. Sabtu, (25/3/2023).

Sebab, kata Mahfud, dalam konstitusi disebutkan bahwa Pemilu itu dilaksanakan lima tahun sekali sehingga tidak boleh lewat sehari pun. Sedangkan, lanjut dia, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia juga diatur 5 tahun sehingga tidak boleh lewat satu hari.

“Kata konstitusi pemilu itu lima tahun sekali, jadi tidak boleh lewat sehari pun. Presiden itu menjabat 5 tahun, ndak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20, besok 20 Oktober harus ada presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi,” ujarnya.

BACA JUGA :

Memang, Mahfud tidak menampik konstitusi tersebut diubah. Hanya saja, kata dia, proses untuk melakukan amandemen konstitusi itu tidak mudah. Karena harus diusulkan sepertiga pasal mana yang mau diubah, apa alasannya, bagaimana rumusannya.

“Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR,” jelas dia.

Sementara, Mahfud menyebut melihat konstalasi politik saat ini untuk mencapai 2/3 anggota MPR agak sulit. Karena, kata dia, sejumlah partai politik dengan tegas menyatakan menolak dilakukan perpanjangan masa jabatan Presiden RI.

“2/3 itu tidak akan tercapai kalau konfigurasi politiknya seperti sekarang. PDI Perjuangan nolak perpanjangan, Demokrat nolak, Nasdem nolak, PKS nolak. Ini sudah hampir separo, ndak akan ada sidang MPR,”ungkapnya.

 

BERITA TERKINI