KEDIRI, IndonesiaPos
Sebagai dokumen penting, STNK (surat tanda nomor kendaraan ) tidak boleh hilang harus selalu dibawa ketika berkendara.
Namun, terkadang ada saja faktor-faktor yang membuat STNK hilang. Alur kepengurusan buat STNK baru dengan menyiapkan dokumen persyaratan.
“Ada syarat penting yang harus dipenuhi oleh pemohon, yakni surat kehilangan dari kepolisian dan Laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Reserse Kriminal,”kata anggota Satlantas Polres Kota Kediri bagian urusan check fisik, AIPTU Gogot, saat ditemui awak media IndonesiaPos di KB Samsat Kota Kediri, Sabtu 13/11/2021.
Gigit mengemukakan, pelapor harus membuat laporan polisi, kemudian akan ada (BAP) singkat untuk memastikan kronologi kehilangan STNK tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik.
Selain itu, ada dokumen lain yang juga harus dipenuhi oleh para pemohon. “Mulai dari surat bukti dari siaran radio dan media masa yang menyatakan bahwa STNK itu benar benar hilang,KTP asli dan foto kopi serta BPKB,,”terangnya
Gogot menambahkan apabila semua dokumen persyaratan telah dilengkapi dan dikumpulkan dalam 1 map, selanjutnya pemohon langsung ke Kantor KB Samsat Kota Kediri untuk melakukan cek fisik.
Dalam cek fisik tersebut, Gogot memastikan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon.
Saat akan dilakukan cek fisik, kendaraan tetap harus dibawa ke Samsat untuk. “Jika hasil cek fisik yang telah dilegalisir dan di verifikasi sudah Anda peroleh, silahkan menuju loket Pendaftaran,”pungkasnya. (yudi/hen).