BONDOWOSO, IndonesiaPos
Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Rudi Imam, mendatangi pasar induk Bondowoso. Kedatanganya ke pasar terebut, kata dia, menindak lanjuti pengaduan beberapa pedagang ke kantornya yang melaporkan banyak hal.
Tentu saya menyikapinya, apa yang dimauinya itu. Setelah saya keliling pasar ini, saya mendengar dan melihat memang kondisinya sangat memprihatinkan,”kata Rudi kepada wartawan.
Menurutnya, dengan ditutupnya jalan yang naik ke atas, menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, karena banyak orang yang mau beli tidak naik keatas, lebih baik beli kepada pedagang yang ada dibawah.
“Yang sebenarnya dibawah itu juga menayalahi, jika mau berbicara aturan. Kalau semua pedagang ditarik ke atas, maka semuanya harus ke atas. Sementara ada pedagang ditimur jalan, sehingga orang cenderung membeli kesana,”ujarnya.
Sedangkan akses jalan yang menuju keatas itu ditutup. Dengan begitu, calon pembeli itu tidak mau naik keatas, sehingga menimbulkan orang yang berjualan banyak yang rugi karena tidak ada yang mau beli.
“Tadi saya lihat barang-barang yang tidak terjual karena tidak laku, jadi kebijakan pemerintah, maksudnya baik, tapi secara tehnis masih belum tepat,”ujarnya.
Menanggapi anggota DRD yang turun ke pasar Induk, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto menyesalkan. Sebab, anggota DRD yang datang ke Pasar itu berlagak seperti LSM. Jadi sesuai Perbup nomor 50 tahun 2019, tugas dan kewenangan DRD itu hanya memberi masukan kepada Bupati, tidak bertindak sebagai LSM.
“Kan lucu, DRD itu tugasnya hanya memberikan masukan dan analisa kepada pemerintah. Bukan merecoki kebijakan pemerintah daerah. DRD itu bukan bagian dari pemerintah,”ujar Andi Hermanto.
Andi menegaskan, penataan pasar itu wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, untuk menuju pasar yang memenuhi standar nasional, yang harus dimulai dari sekarang. DRD itu sudah over laving. Karena yang menjadi kebijakan pemerintah daerah, DRD itu tidak bisa intervensi.
“Dengan begitu, saya melihat DRD sudah melampaui kewenangan Bupati, karena program dinas itu identik dengan program Bupati, maka tidak boleh DRD langsung bertindak seperti itu,”tegasnya.
Sementara yang menjadi keluhan dari pedagang, itu kan hanya beberapa orang saja, tidak seluruh pedagang menolak. Kalau semuanya menolak untuk tidak menempati diatas, maka tidak ada gunanya pemerinah mendirikan pasar semacam itu.
“Kalau hanya segelintir orang itu tidak mau diatur untuk berjaualn diatas, suruh jualan di pecinan saja, atau didepan pendopo Bupati, kalau tidak bisa diatur. Jadi pemerintah mengatur bagaimana pedagang yang nantinya akan berimbas kepada hasil retribusi,”tegas Andi.
Sementara pemerintah membangun pasar itu biayanya tidak sedikit, hanya ingin menampung pedagang agar berjualan disana. Namun, ternyata ada orang yang memprovokasi sehingga pedagang bertingkah.
“Memang sekarang ini sepi, karena imbas dari pamdemi covid-19, dan itu tidak hanya terjadi di pasar Bondowoso, seluruh pedagang di Indonesia pasti merasakan itu, bahkan pasar diseluruh dunia. Kalau pedagang mengeluh karena sepi, ya, berjualan dirumahnya sehingga tidak terikat dengan aturan,”imbuhnya.