JAKARTA – IndonesiaPos
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Siapa pun yang sudah pernah dipanggil sebagai saksi, jika masih dibutuhkan untuk pendalaman, pasti akan kami panggil lagi, termasuk NAM,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam.
Namun, ia belum mengungkap kapan pemanggilan lanjutan itu akan dilakukan. Karena sebelumnya, Nadiem memenuhi panggilan kedua Kejagung pada Selasa pagi. Ia diperiksa selama 19 jam. Seusai pemeriksaan, ia menyampaikan apresiasinya kepada penyidik.
“Terima kasih kepada Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk memberikan keterangan. Sekarang izinkan saya kembali ke keluarga,”kata Nadiem kepada awak media.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Alasannya, penyidik masih membutuhkan pendalaman alat bukti yang bisa mengaitkan mantan menteri tersebut dalam perkara ini.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, syaratnya harus ada dua alat bukti yang cukup. Itu yang sedang kami cari, termasuk dokumen, petunjuk, hingga keterangan ahli,” jelas Qohar.
Ia menegaskan, bila bukti sudah cukup, siapa pun bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tidak pilih kasih, siapa pun orangnya,” tegasnya.
Berikut empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek (2020–2024)
- Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar (2020–2021)
- Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP dan kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama (2020–2021)
Menurut Kejagung, proyek digitalisasi ini sebenarnya sudah mulai dirancang sejak Agustus 2019, tepatnya dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri. Saat itu, diskusi awal dilakukan dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang berisi Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Meski begitu, penyidik masih terus mendalami apakah ada keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam proyek ini.
Qohar mengingatkan, dalam kasus korupsi, yang penting adalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara.