<

Kejagung Bongkar Korupsi Pelindo Diapresiasi DPD RI

JAKARTA, IndonesiaPos – Kejaksaan Agung menetapkan enam orang  sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo 2013-2019

Enam para tersangka tersebut antara lain  adalah Direktur Utama DP4 2011-2016, Edi Winoto; Direktur Keuangan DP4 2008-2014, Khamidin Suwarjo; Manager Investasi DP4 2005-2019 Umar Samiaji; staf Investasi Sektor Riil 2012-2017, Imam Syafingi; Dewan Pengawas DP4 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono; dan makelar tanah, Ahmad Adhi Aristo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyelewengan dana DP4 dilakukan para tersangka adalah berinvestasi dengan membeli tanah, saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

Namun, terdapat unsur perbuatan melawan hukum, seperti penggelembungan (mark up) harga tanah, dalam pengelolaannya sehingga merugikan keuangan negara.  Kerugian yang ditimbulkan akibat ulah para tersangka sekitar Rp148 miliar. “Dan akan berkembang terus,” ujarnya.

BACA JUGA :

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) karena bekerja profesional dan cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo 2013-2019, yang telah menetapkan dan menahan enam tersangka.

“Ini menunjukkan kejaksaan bekerja sungguh-sungguh dalam mengusut kasus ini, ya, setelah kasus dana pensiun Jiwasraya dan ASABRI,”kata Anggota Komite III DPD RI (Senator) Ria Mayang Sari, kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Senator asal Jambi ini menyesalkan maraknya kasus korupsi dana pensiun para pegawai badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah purnabakti. Sebab, seharusnya mereka dapat menikmati masa tua dengan tenang.

“Orang kan kalau sudah pensiun mau hidup tenang, ya. Main dengan anak-cucu, sudah tidak perlu lagi memikirkan soal penghidupan. Namun, adanya kasus ini mau tidak mau mengganggu kehidupan mereka karena tidak mungkin lagi bekerja di usia yang tidak produktif,” tuturnya.

Mayang pun berharap Kejagung dapat mengusut tuntas kasus DP4. “Semoga saja hasilnya juga seperti Jiwasraya dan ASABRI,”imbuhnya.

 

 

 

 

BERITA TERKINI