JAKARTA – IndonesiaPos
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 5 unit kapal Barang Rampasan Negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyerahan tersebut dilakukan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kepada KKP, Jumat (11/7/2025).
“Kapal berasal dari tindak pidana. Baik di wilayah Kejari Dumai, Belawan, Banda Aceh, dan Cabang Kejari Deli Serdang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, putusan pengadilan atas status lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai barang rampasan negara. “Status penggunaannya pada KKP untuk meningkatkan produktifitas kelautan dan perikanan melalui pemberdayaan kelompok usaha bersama perikanan,” ujarnya.
Adapun, lima unit kapal hasil rampasan negara tersebut senilai lebih dari Rp1,2 miliar. Dengan rincian sebagai berikut:
- KM SLFA 5323 Rp212.750.000
- KM KHF 1355 Rp394.662.000;
- KM SLFA 3763 Rp304.008.000;
- KM PFKA 7541 Rp281.778.000;
- KM Blessing Rp87.276.000.
Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto memastikan, Kejagung berkomitmen melakukan percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara. Sekaligus mengoptimalisasikan pengelolaan manajemen aset tindak pidana.
“Utamanya, melalui penetapan status penggunaan yang dibutuhkan. Baik untuk kepentingan kementerian/lembaga lainnnya,” kata Amir.
Menurutnya, penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah.
“Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengapresiasi Kejagung atas penyerahan kapal tersebut.
“Memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,”kata Pung Nugroho.