JAKARTA, IndonesiaPos
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset senilai lebih dari Rp14 triliun hingga bulan Juli 2021 ini.
“Terkait aset, pada periode Januari – Juni 2021, telah dilakukan penyitaan dengan estimasi senilai lebih dari Rp14 triliun,” kata ST Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung itu menyebut 847 perkara tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM juga sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan seluruh Indonesia.
“Total saat ini ada 847 perkara yang masuk tahap penyidikan,” sebut Burhanuddin.
Pada periode tersebut, Kejaksaan juga menangani perkara korupsi dan HAM sebanyak 860 perkara dan 645 perkara yang masuk ke tahap penuntutan.
Sementara itu, kata Burhanuddin, perkara yang kini sudah masuk tahap eksekusi terdapat 605 perkara.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung menuturkan di bidang tindak pidana umum, jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan yaitu pada tahap Penuntutan 56.987 perkara dan tahap Eksekusi 43.962 perkara.
Untuk pelaksanaan sidang online, jumlah persidangan yang telah dilakukan sebanyak 339.090 kali persidangan. Capaian untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 46 perkara.