JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebakaran jenggot, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus mafia minyak goreng (Migor) yang diduga madapat fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari Kemendag.
Meski begitu KPK mengklaim sudah mengkaji perkara tersebut untuk melakukan pengusutan.
“KPK sebenarnya dalam ramai bincang soal mafia minyak goreng ini sudah juga memulai dengan melakukan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, bahkan hasil kajian ini telah didiskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Jumat, 22 April 2022.
Nawawi menuturkan, KPK harus mengapresiasi Kejagung yang telah lebih dulu memproses hukum para tersangka dalam kasus itu. Menurut Nawawi, pengusutan perkara bukanlah perlombaan.
“Jika kemudian teman-teman di Kejagung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu harus didukung,”kata Nawawi.
Pengusutan perkara mafia minyak goreng itu juga dianggap sebagai bukti kasus korupsi bukan cuma jadi beban KPK. Kasus itu membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tanggung jawab bersama.
“Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran, bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK,” kata Nawawi.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Salah satu tersangka merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), IWW. IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas. (viv)