Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
JAKARTA, IndonesiaPos
Tim jaksa penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dua dari lima saksi itu merupakan Kepala Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek PT BEI periode 2015-2016 Slamet Riyadi, dan Kepala Subbagian Departemen Pengawasan Efek PT BEI periode 2015-2016 Nova Effendi.
“Dua saksi dari BEI periode tahun 2015-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resmi di Jakarta.
Sementara itu, tiga saksi lainnya, Kepala Divisi Compliance PT Bank Mayapada Internasional Candra Kurniawan dan pemilik single investor identifi cation (SID) yang diblokir, yakni Ika Dianawati dan Hesti Indra Lestari.
“Tiga saksi lainnya, yakni satu saksi dari bank terafi liasi dan dua saksi dari pihak pemilik SID yang terafi liasi dalam proses jual-beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya,” sebutnya.
Mentan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur (Jatim) ini menambahkan, seluruh saksi menjalani pemeriksaan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan dengan cara tanya-jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik, serta mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan, juga dengan mengenakan masker,” tukasnya.
Sementara itu, Dian Ediana Rae yang resmi menjabat sebagai Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 2021 berkomitmen menuntaskan kasus korupsi Jiwasraya.
Dian menggantikan posisi Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal pada Maret silam. “Asuransi jiwasraya butuh perhatian PPATK. Kita akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk selesaikan masalah ini,” ujar Dian.
Selain itu, ia juga fokus pada pembongkaran pembiayaan terorisme dan persoalan pajak. “Ini juga jadi arahan dari Pak Presiden. PPATK harus banyak memperhatikan isu-isu yang menimbulkan gangguan terhadap negara, termasuk korupsi dan kegiatan terorisme,” tuturnya.
Dian mengatakan pihaknya telah memiliki satuan tugas bersama Direktorat Jenderal Pajak untuk menghilangkan gangguan seperti penghindaran pajak