<

Kejaksaan Negeri Bogor Eksekusi Bahar bin Smith Dipenjara 3 Tahun Kurungan

Bahar Bin Smith Saat Di Eksekusi Kejaksaan Negeri Bogor

JAKARTA, IndonesiaPos.co,id

Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  mengeksekusi 3 (tiga) terpidana atas nama Bahar Bin Ali Smith, Agil Yahya dan Basit Iskandar, yang terjerat kasus kekerasan terhadap anak bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak, yang mengakibatkan luka berat dan sudah disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Bandung pada 9 Juli 2019 lalu.

Hal itu dungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mukri, SH, MH. Bahwa proses eksekusi oleh tim jaksa tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 219/Pid.B/2019/ PN.Bdg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) semenjak 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diucapkan tanpa adanya pengajuan upaya hukum oleh terpidana dan JPU.

“Terpidana Bahar bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,”ungkapnya di  Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta,” Kamis (8/8/2019).

Menurut Mukri, atas perbuatan tersebut Bahar bin Smith di vonis penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp50.000.000,-subsidiair 1 (satu) bulan kurungan. Sedangkan terpidana Agil Yahya di vonis 2 (dua) tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar di vonis 1,5 tahun penjara.

“Perbuatan para terpidana tersebut sesuai pasal 333 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo.pasal 76 huruf c UU.RI.NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU.RI.NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Dan ketiganya di eksekusi ke PN Pondok Rajek Cibinong,”ujar Mukri.

Ditambahkan, ketiga terpidana Kamis ini dibawa menuju ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II.A, Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani masa hukumannya yang sebelumnya dititipkan sebagai tahanan di Rutan Polrestabes Bandung dan Rutan Polda Jabar.

BERITA TERKINI