JAKARTA – IndonesiaPos
Proses pengembangan laporan Dugaan Mark-up pengadaan Mamin dalam Sosperda di DPRD Jember terus bergulir.
Pihak Kejaksaan Negeri Jember telah memintai keterangan sejumlah saksi baik rekanan pengadaan barang dan jasa hingga pejabat pengadaan. Tinggal menunggu pemanggilan lanjutan.
Informasi yang berkembang, pejabat pembuat Komitmen (PPKom) sekretariat dewan, Iwan Kurniawan dan PPTK Sekwan Rudi Adrianus Riri Hena telah diperiksa pada hari Rabu dan Jumat kemarin.
“Mereka telah menjalani pemeriksaan pada hari Rabu untuk Iwan Kurniawan dan Jumat untuk Rudi,”terang sumber.
Dari penelusuran media terlihat pemeriksaan saksi masih berkutat pada proses pengadaan kegiatan Mamin Sosperda dilingkup sekwan, sedangkan dugaan oknum anggota dewan yang disebut-sebut sebagai aktor inteltual dugaan Mark up anggaran Mamin Sosperda belum “tersentuh”.
Andhy Sungkono, Ketua Lembaga Government Corruption watchs (GCW) Jember lagi-lagi mengingatkan kepada pihak kejaksaan negeri Jember untuk serius menangani kasus yang diduga merugikan negara hingga milyaran rupiah tersebut.
“Kalau sebelumnya saya meminta pihak Kejari Jember untuk mendalami keterlibatan rekanan pengadaan barang dan jasa yang diduga meminjamkan bendera dan melanggar aturan, kini saya tegaskan lagi kepada kejari untuk mencari siapa dalang aktor intelektual pelaku kasus ini,”ungkapnya.
“Jangan sampai pelaku utamanya lepas, dan mengorbankan pihak-pihak lain,”tambahnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Ketua Government Corruption Watch (GCW) Jember, Andhy Sungkono kepada media sempat menjelaskan, ada yang salah dalam proses pinjam bendera tersebut.
“Persoalan pinjam bendera itu jelas malanggar Perpres dan LKPP,”ujarnya.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan perubahannya (Perpres 12 Tahun 2021) Pasal 7 ayat (1) huruf c : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip akuntabilitas, yang artinya setiap pelaku harus bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasil pekerjaan.
Pasal 28 ayat (1): Penyedia Barang/Jasa harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemampuan melaksanakan pekerjaan sendiri.
“Hal ini jelas bahwa rekanan pemilik bendera harus mengerjakan sendiri pekerjaannya sesuai dengan kemampuannya dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan tersebut,”tambahnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, tergantung pada tingkat kesalahannya.
“Sanksi Hukumnya mulai dariSanksi Administratif berupa Blacklist, Sanksi Perdata berupa Pemutusan kontrak dan ganti rugi. Hingga sangsi Pidana dan Bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen).Atau Pasal 378 KUHP (Penipuan) jika merugikan keuangan negara,”katanya.
Namun yang pasti lanjut Andhy, aktor intelektualnya harus bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi ini.(kik)