BONDOWOSO – IndonesiaPos
Kasus korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp3 miliar ke PT Bondowoso Gemilang (Bogem) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang hilang ditelan bumi, nampaknya akan dibuka kembali, setelah didesak oleh masyarakat anti korupsi.
Muhammad Shodiq , Salah satu aktivis anti korupsi dari LSM Berdikari Bondowoso menyatakan, kasus korupsi penyertaan dana ke PT Bogem yang ditangani Kejari, harus di buka kembali.
“Uang yang dipakai PT Bogem itu tidak sedikit, bukan hanya ratusan juta, tapi miliaran. Dana itu berasal dari APBD, sehingga patut untuk diungkap, kemana aliran uang milik rakyat itu,”ujar Shodiq. Kamis, (8/5/2024).
Pihaknya menduga dana penyertaan modal ke PT Bogem itu bukan digunakan untuk modal usaha. Namun diduga kuat dijadikan bancaan.
Bahkan, menurut Shodiq, pihak menejeman PT Bogem diduga tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Yang lebih fatal lagi, PT Bogem juga tidak punya kantor sebagai tempat aktfitas dalam mengelola keuangan. Sehingga aliran dana miliaran itu tidak jelas penggunaannya.
“Maka, menurut saya wajar kalau Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Mas Andi Hermanto meminta Pemkab Bondowoso membubarkan PT Bogem itu,”tegasnya.
Hingga saat ini pihak Pemkab Bondowoso tak peduli terhadap PT Bogem yang menghabiskan APBD itu. Sehingga masyarakat menduga ada keterlibatan pejabat Pemkab Bondowoso dalam kasus PT Bogem itu.
“Oleh karena itu, saya meminta Kejari Bondowoso, agar mengusut tuntas kasus korupsi PT Bogem itu. Siappun yang terlibat harus bertanggung jawab pada penggunaan uang milik rakyat Bondowoso itu,”imbuhnya.
Sementara itu pihak Kejari Bondowoso belum bisa memberikan pernyataan terkat korupsi PT Bogem itu. Namun, informasi yang berhasil dihimpun, pihak Kejari Bondowoso mulai turun dan memanggil pihak-pihak terkait.
Hasil Pengembangan Kasus Korupsi PT Bogem, Kejari Bondowoso Tetapkan SKA dan YS Sebagai TSK