<

Kejari Bondowoso Tahan Ketua GP Ansor, Diduga Kuat Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

BONDOWOSO  —  IndonesiaPos 

Kejaksaan Negeri Bondowoso akhirnya resmi menetapkan Luluk Hariyadi, ketua GP Ansor Bondowoso sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,2 Miliar.

Usai ditetapkan sebegai tersangka, Luluk langsung didiring dan di tahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bondowoso, pada Senin sore. (26/01/2026)

Sebelumnya, pihak Kejaksaan memanggil Luluk dan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus). Hingga kemudian penyidik langsung memborgol Luluk, dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan, dana hibah tersebut seharusnya untuk pengadaan seragam GP Ansor, mulai dari satu PC, satu PAC, hingga sembilan ranting.

Tapi faktanya, dana yang bersumber dari keuangan daerah itu diduga kuat disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukannya.

“Oleh karena itu, pada hari ini kami menetapkan tersangka atas nama inisial Luluk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk PC GP Ansor Bondowoso,”kata Dian Purnama kepada sejumlah wartawan. Senin (26/1/2026).

Dian menegaskan, meskipun nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan akhir, namun, pihak penyidik telah mengantongi bukti awal yang sangat signifikan.

Estimasi sementara kerugian negara masih didalami dan pihak penyidik sudah memastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hanya saja kami memilih untuk berhati-hati menyampaikan angka pasti karena berlakunya KUHAP yang baru,”ungkapnya.

Sedangkan untuk langkah penahanan, tambah Dian, telah dilakukan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi pihak lain.

“Dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan berkembang, termasuk menyeret pihak-pihak lain apabila ditemukan alat bukti tambahan.”terangnya.

“Kami tegaskan, dana hibah itu adalah uang rakyat. Jika disalahgunakan, maka hal itu sebuah kejahatan serius. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa pandang bulu,”imbuhnya.

Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim, KPK Sita 4 Tanah Hingga Apartemen

BERITA TERKINI

IndonesiaPos