<

Kejari Jember Dalami Aktor Pembuka Blokir Rekening Dana Bergulir SPP Eks PNMP MPd

JEMBER, IndonesiaPos – Untuk mengetahui siapa yang membuka pemblokiran terhadap dana Bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP)  yang sebelumnya bernama PNPM MPd di Kecamatan Jelbuk sebesar 1,34 Milyar masih didalami pihak kejaksaan negeri Jember.

Kasi intel kejari Jember,  Agus Budiarto saat dikonfirmasi terkait persolan tersebut menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut siapa yang memberi perintah untuk mencairkan dana yang telah diblokir sejak tahun 2019 lalu tersebut.  “Kami masih mengumpulkan data dan info, “ungkapnya.

Langkah awal lanjut Agus,  pihaknya masih mencari info lanjutan dari beberapa sumber.,” Kami masih pulbaket dan puldata, “sambungnya.

Pemblokiran dana bergulir SPP sendiri dilakukan setelah ditemukan beberapa penyimpangan di 5 kecamatan di Jember diantaranya kecamatan Jelbuk, kecamatan Sukorambi,kecamatan Bangsal, kecamatan Mumbulsari dan kecamatan Sukowono oleh pihak kejaksaan negeri Jember.

Dari hasil penelusuran media dilapangan menyebutkan bahwa penyimpangan tersebut terjadi dari sisi pelanggaran SOP,  penggelapan dana maupun pinjaman fiktif hingga manipulasi data.

Untuk memudahkan penyelidikan oleh pihak jaksa,  akhirnya pada bulan Desember 2019, rekening SPP di lima kecamatan tersebut diblokir sementara. Sambil menunggu beberapa persyaratan untuk dibuka pencairannya, salah satu itemnya dengan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebagai institusi yang berwenang dan menginisiasi temuan dugaan penyelewengan tersebut.

Namun kenyataannya,  dari lima kecamatan yang diblokir,  hanya kecamatan Jelbuk yang dibuka blokirnya pada bulan Juli 2020 dan disinyalir dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kejaksaan.  Sedangkan 4 kecamatan lainnya hingga kini belum ada pembukaan blokir terhadap dana bergulir SPP yang diduga banyak penyimpangan hasil temuan dari kejari Jember.

Program SPP sendiri digulirkan dengan menggunakan anggaran pusat sebagai upaya untuk mengembangkan potensi kegiatan simpan pinjam pedesaan, kemudahan akses pendanaan usaha skala mikro, pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, dan memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan serta mendorong pengurangan rumah tangga .Namun sayangnya khusus di Kabupaten Jember banyak yang diselewengkan sehingga berdampak hukum.

Sementara itu Plt.  Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Pemerintah Desa (Dispemasdes)  Edy Budi Susilo saat dikonfirmasi media via HP belum merespon, meski sudah masuk (why)

BERITA TERKINI