JEMBER, IndonesiaPos
Pihak kejaksaan negeri Jember, Kamis (10/12) kemarin memanggil Pujo Santoso direktur CV. Menara Cipta Graha sebagai saksi dalam pengembangan kasus pasar Manggisan.
CV Menara merupakan salah satu penyedia jasa konsultan perencanaan yang benderanya di pinjam Faris sebagai konsultan perencana pasar manggisan.
Saat dikonfirmasi media, Pujo mangaku bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya. Sebelumnya menurut Pujo, dirinya sempat diperiksa beberapa kali saat proses awal penanganan kasus pasar Manggisan beberapa waktu lalu. Bahkan ia sempat dijadikan saksi dalam persidangan kasus pasar Manggisan di pengadilan Tipikor Surabaya .
“Saya dulu pernah diperiksa sebelum sidang. Bahkan saya dijadikan saksi saat sidang Tipikor. Kalau gak salah dua kali saya pernah diperiksa di kejaksaan,”ujarnya.
Kronologis disangkutpautkan dirinya sebagai saksi dalam kasus pasar Manggisan lanjut Pujo berawal saat bendera CV Menara miliknya dipinjam Fariz. Saat itu ia tidak tahu kalau bendera CV Menara Cipta Graha dipakai. ” Saya merasa tidak pernah meminjamkan bendera CV saya. Tahu-tahu sudah dipakai. Bahkan berkasnyapun dipalsukan,”ungkapnya.
Baca Juga : Kesaksian “Aneh” Pokja Lelang, Hakim Sidang Korupsi Pasar Manggisan Minta Jaksa Kembangkan Kasus
Lebih lanjut menurut pengakuan Pujo, ia baru tahu kalau bendera CV nya dipakai setelah proses perencanaannya selesai. Ia menganggap bahwa dirinya adalah korban dalam kasus tersebut.
” Saya tidak pernah kenal dengan dinas ataupun PPKnya. Jika ternyata kasus ini masuk kategori korupsi, saya tidak tahu dimana korupsinya merugikan negaranya?”tanya Pujo.
Untuk masalah proses kegiatan lanjut Pujo, CV miliknya hanya perencanaan, dan sudah wajar sebab hanya ada sangkut pautnya dengan perencanaan dan penganggaran. Sedangkan kendali pekerjaan ada pada pengawasan dan kontraktor.
Baca Juga : Kesaksian Sidang Korupsi Pasar Manggisan, Ex PPK Eko Wahyu Kuatkan Dugaan Keterlibatan Bupati Faida
“Saya hanya mendapatkan fee sekitar 7 juta dan itu sudah saya kembalikan. Angka 7 juta itu hanya sebagian dari nilai kontrak.karena pekerjaan tidak100% maka saya hanya dibayar sesuai dengan pekerjaan,”ujarnya.
Sementara itu kasi pidsus kejaksaan Negeri Jember Satya Adhi Wicaksana saat dikonfirmasi via Whatapp terkait pemeriksaan Pujo selaku direktur CV Menara Cipta Graha hingga berita ini ditulis belum memberikan komentar.
Seperti pemberitaan beberapa media yang lalu, Dalam Kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan ini sendiri telah menjadikan Anas Makruf, kepala dinas perindustrian dan Perdangan kabupaten Jember dan Fariz selaku orang kepercayaan Irawan Sugeng Widodo sebagai terpidana, dan kini sedang menjalani proses hukuman di Lapas kelas II Jember.(kik)