KALTARA, IndonesiaPos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Provinsi Kalimantan Utara akhirnya melakukan eksekusi terhadap Budiman Arifin tersangka kasus korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektar saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan pada tahun 2004 lalu.
Seperti dilansir rrr.co.id, Kepala Kejari Nunukan Fitri Zulfahmi mengatakan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Pihaknya menitipkan tersangka di Lapas Kota Tarakan pada jumat,(19/07/19).
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda atas perkara Budiman Arifin sempat dilepaskan dari segala tuntutan. Sehingga perbuatan terpidana dianggap bukan pelanggaran pidana melainkan pelanggaran perdata. Namun demikian Kejari Nunukan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Alhamdulillah putusan MA menguatkan putusan Jaksa dengan putusan pidana Budiman Arifin dengan dua tahun penjara,” ujar Fitri Zulfahmi, Selasa (23/7/2019).
Budiman Arifin yang juga mantan Bupati Bulungan 2 Periode 2005 – 2010 dan 2010 – 2015 dituntut dengan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau disamping lokasi Mesjid Islamic Center yang juga berada tepat di depan Kantor Bupati Nunukan.
“Yang sudah terjerat ada lima orang, sedangkan orang yang terlibat didalamnya segera mengembalikan kerugian keuangan negara karena BPK dan BPKP sudah menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp.2 Miliar lebih. Hingga saat ini yang terhukum pidana baru hukuman badan tetapi pidana denda dan uang pengganti belum dilakukan,”imbuhnya.