PAMEKASAN, IndonesiaPos
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, mendapat aduan dari masyarakat terkait persoalan dana hibah dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi (DPRKP) Jawa Timur.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menjelaskan, setelah mendapat pengaduan dari masyarakat, pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan dan verifikasi di lokasi proyek itu dan menemukan pembangunan proyek di lokasi yang sama dengan sumber anggaran yang berbeda.
“Pada tahun 2022, ada 9 proyek dana hibah dari DPRKP Provinsi Jawa Timur. Semuanya terealisasi di Kabupaten Pamekasan. dua diantaranya yang diduga fiktif, karena tidak ada pekerjaan fisik dilokasi proyek,”ujar Ardian. Jumat (28/08/2023), kemarin.
Menurutnya, pihaknya masih fokus terhadap dua pekerjaan proyek itu, sehingga pihaknya akan turun ke lokasi dan melihat pekerjaan yang fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong Pamekasan.
“Anggaran 9 proyek dari dana hibah tersebut mencapai Rp1,5 miliar, diterima oleh 9 kelompok masyarakat (pokmas),”jelas mantan Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon, Banda Naira ini.
Menurutnya, hasil penelusuran tim Kejaksaan, ditemukan pembangunan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022″
“Saat dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata pekerjaannya disetujui oleh cipta karya Provinsi Jatim itu tidak ditemukan,”ungkapnya.
Namun di titik yang diusulkan sesuai proposal, ada pekerjaan saluran irigasi milik PUPR Pamekasan yang sudah dilakukan pemeriksaan kepada 10 saksi.
“Para saksi kami periksa itu diantaranya, Kepala Desa (Kades) Cenlecen, pengurus pokmas, petugas dari Dinas PUPR Pamekasan, DPRKP-CP Jatim dan Bank Jatim.” pungkasnya.(Hen)