SITUBONDO, IndonesiaPos – Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Jawa Timur langsung menetapkan enam tersangka Dalam kasus dugaan korupsi UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang merugikan keuangan negara bernilai ratusan juta rupiah, Kejaksaan Negri (Kejari) Situbondo Jawa Timur, Rabu (19/7/2022) malam.
Tak hanya itu, 6 tersangka tersebut yakni, Kadis DLH berinisial US, Kabid PPLH AN, serta dua Kasi masing masing Kasi PPLH berinisiak SW dan Kasi Persampahan TN. Sedang dua Tsk lainnya adalah YD dan JK yang merupakan penyedia itu langsung dijebliskan ke sel tahanan Rutan kelas II B.
“Iya, malam ini kita dari Kejaksaan menitipkan enam tersangka kasus dugaan korupsi UKL UPL ke rutan kelas II B Situbondo selama 20 hari pertama,”kata Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana kepada sejumlah wartawan.
Enam tersangka ini, lanjutnya, secara bersama sama telah melakukan dugaan korupsi dan merugikan keuangan negara bernilai ratusan juta rupiah.
” Empat tersangka tersebut dari Dinas LH, sedang dua lainnya adalah penyedia. Untuk kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 800 jutaan,”imbuhnya
Disinggung tentang adanya tersangka lain selain enam orang yang sudah di tahan di rutan Situbondo, Reza mengatakan bahwa masih akan mendalami perkara tersebut.
“Saat ini kita belum bisa memastikan adanya tersangka lain. Namun kasus ini akan kita dalami dan melihat adanya perkembangan,” pungkasnya.(gik)