<

Keluarga Korban Pencabulan Ingin Keadilan, Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Keluarga korban gadis pencabulan asal Kecamatan Waru mendesak Polres Pamekasan untuk menetapkan tersangka baru terhadap pelaku.

Pasalnya, selain tersangka SI yang telah di vonis 5 tahun penjara karena mencabuli gadis 17 tahun itu sebanyak 6 kali di sebuah homestay, dan masih ada 2 orang lainnya yang terlibat.

Dua (2) pelaku tersebut berinisial IR dan IW, mereka berdua membawa korban ke Surabaya sebelum diserahkan ke pada SI.

Diketahui, gadis berumur 17 tahun itu di cabuli disalah satu homestay yang ada di Pamekasan pada Januari 2025 lalu. Kasus ini dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025 dengan nomor  LP/B/101/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM. Namun hingga saat ini baru satu terdakwa yang sudah di vonis lima tahun hukuman penjara, padahal yang terlibat kasus pencabulan tersebut tidak hanya satu orang tersangka.

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Bunga (Nama samaran) kabur dari pesantren tempatnya menimba ilmu pada 11 Januari 2024. Kemudian dia dibawa ke Surabaya oleh dua pria asal Kecamatan Batumarmar berinisial AR dan IQ dengan dalih diantarkan ke rumahnya.

Setelah dibawa ke Surabaya, Bunga diserahkan kepada pria inisial SI teman dari AR dan IR, yang saat ini telah di vonis lima tahun penjara. SI inilah yang terbukti mencabuli Bunga sebanyak 6 kali homestay.

“Kami meminta buan hanya satu tersebut karena masih ada orang lain yang terlibat yakni yang membawa korban ke Surabaya,”ujar Kuasa Hukum korban, Ainur Ridho, Jumat (30/5/2025).

Menurut Ainur, peran kedua orang itu sudah berulang kali disampaikan ke penyidik Polres Pamekasan. Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, meskipun bukan pelaku utama, AR dan IQ bisa terjerat Pasal 332 KUHP, karena telah melarikan perempuan di bawah umur, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke penyidik. Sehingga saat ini kami menunggu itikad baik dari Polres Pamekasan,” tegasnya.

Sementara keluarga korban memohon agar Polres Pamekasan menangkap AR dan IQ, sebab sangat jelas terlibat dalam kasus yang menyebabkan Bunga mengalami trauma berkepanjangan.

“Kami memohon Polres segera menangkap AR dan IQ. Sehingga bukan hanya ada satu tersangka,” pinta saudara korban, AW.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan menegaskan, kedua orang itu sudah diperiksa dalam kasus pencabulan tersebut. Dalam waktu dekat akan digelar perkara.

“Dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan dalam kasus ini,” singkatnya. (Deb/Zet)

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos