SUMENEP,IndonesiaPos
Kemenag Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, khususnya Kepala KUA sekabupaten Sumenep, menyelenggarakan program pengembangan wawasan hukum.
Acara tersebut, di hadiri oleh Kepala Kemenag Sumenep, Moh Juhedi, pengacara senior Novel, SH di Gedung Kementerian agama Sumenep, Selasa 29 Juni 2021
Sebagai pemateri, Novel menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini, sangat bermanfaat di lingkungan ASN Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap wilayah kecamatan .
Tujuannya, kata dia, agar ASN lebih memilik wawasan hukum setiap pembuatan kebijakan yang mengenai persoalan masyarakat, tidak merugikan masyarakat setempat.
“Keniscayaan bagi Kepala KUA di setiap kecamatan, harus paham hukum, sehingga prakteknya akan membawa kebaikan pada semau masyarakat,” terang Novel.
Menurut dia, persoalan di tengah masyarakat begitu banyak harus harus di selesaikan oleh tingkat KUA kecamatan, salah satunya adalah perkawinan. Meski ada perbedaan antara tahu hukum dengan wawasan hukum.
“Kalau sekedar tahu hukum, hanya fokus berdasarkan aturan dan standar operasional prosedur (SOP) saja , sedangkan berbentuk kebijakan kandang kadang perlu menyimpangi SOP itu,”katanya
Novel mengatakan, ada perkawinan bersamaan dengan tempat berjauhan apalagi lain Desa , bagaimana seni memberikan keputusan artinya apa, karena UU memberikan harus di depan dan petugas yang di tunjuk adalah KUA,
Seni dalam kebijakan hukum, harus di pahami sekaligus menguasai wawasan hukum, sehingga memutuskan kebijakan tidak terjadi konflik yang merugikan masyarakat setempat,
“Dengan program wawasan hukum ini, Sangat memberi perubahan mendasar cara berpikir dan bertindak yang benar dan bermanfaat untuk seluruh warga desa setempat, pungkasnya.(amn/hen)