JEMBER, IndonesiaPos
Kementeri Keuangan RI menunda pencairan anggatan Dana Alokasi Khusus untuk Jember dan beberapa kabupaten Kota lainnya di Indonesia. Penundaan ini terkait belum adanya laporan penyesuaian APBD untuk penanganan Covid 19.
Dalam salinan Keputusan menteri Keuangan RI NOMOR 10 /KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana bagi hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2020
Sangsi tersebut diambil berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/2977/SJ tentang Pertimbangan Penundaan DAU dan/atau DBH tanggal 23 April 2020 serta memberlakukan sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil bagi Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan perkembangan penyebaran COVID-19 di daerah.
“Beberapa daerah lain di Jatim yang menggunakan Perda APBD ada juga yang terkena sanksi oleh Kemenkeu, karena dinilai tidak Lengkap Dan Tidak Benar, apalagi Jember yang menggunakan Perkada atau Perbup APDB, sudah bisa dipastikan tidak lengkap dan tidak benar” ujar Farid Wajdi, Ketua LSM MP3 (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik) pada IndonesiaPos jum’at 1 Mei 2020.
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari besarnya penyaluran Dana Alokasi Umum setiap bulan dan/atau Dana Bagi Hasil setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 dan/atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dan benar kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dinyatakan dicabut dan dilakukan penyaluran kembali sebesar Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang ditunda penyalurannya. (Why)