<

Kemenlu RI Antisipasi Perlindungan Bagi WNI Akibat Lockdown di Malaysia

JAKARTA, IndonesiaPos

Malaysia resmi memulai karantina atau lockdown total pada hari ini, menyusul lonjakan kasus infeksi Covid-19 di negara itu. Karantina wilayah secara ketat itu bakal berlangsung sampai 14 Juni.

Kementerian Luar Negeri Indonesia melakukan sejumlah antisipasi perlindungan Warga Negara Indonesia yang harus menjalani lockdown di Malaysia mulai hari ini Selasa (1/6/2021), menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di negara jiran tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengatakan lockdown kedua di Malaysia ini akan berdampak pada pekerja Indonesia yang tak terdaftar dan pekerja harian lepas, karena seluruh sektor sosial ekonomi akan dihentikan.

“Penghasilan sehari-harinya mereka akan terdampak dengan kebijakan total lockdown, namun dampaknya dibanding lockdown tahun lalu kami perkirakan akan lebih kecil, karena sejauh lockdown tahun lalu sudah ada 148.484 WNI kita yang pulang,” kata Judha dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Senin (31/5/2021).

Judha menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan 6 KJRI di Malaysia untuk melakukan langkah antisipasi antara lain menimbang segala kemungkinan selama lockdown (kontinjensi plan).

BERITA TERKINI