BONDOWOSO IndonesiaPos
Beredar informasi terkait kasus mutasi jabatan beberapa Apartur Sipil Negara (ASN) yang juga melibatkan guru sempat dikeluhkan oleh DPRD Kabupaten Bondowoso yang tidak ada kordinasi dengan badan legislatif itu.
Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Sugiono Eksantoso mengaku tidak mengerti maksud dan tujuan yang dilakukan oleh pemkab yang memutasi beberapa guru padahal di bondowoso masih kekurangan guru
“Banyak kekurangan guru ini tiap sekolah rata-rata kurang guru dan saya tidak pernah memikirkan guru itu loncat pagar atau dipindahkan ke tempat lain,” katanya saat di jumpai awak media. Jumat, (7/1/2022)
Menurutnya, Mutasi beberapa guru ini tidak ada ijin kepada Dinas Pendidikan Bondowoso, empat guru yang sudah dimutasi diantaranya yaitu Andi Suprapto guru olahraga SMPN 1 Grujugan yang di mutasi sebagai kepala sub bagian umum dan kepegawaian di Kecamatan Maesan, Sukandar guru SDN Tlogosari 1 yang dimutasi sebagai Sekretaris Kelurahan Sekarputih, Mukid guru SDN Gunungsari 1 Maesan dimutasi pada Dinas Sosial dan Abdul Aziz Imron, guru yang dimutasi sebagai Satpol-PP.
“Itu kan memang kewenangan Bupati, saya tidak pernah mengusulkan untuk memutasi, karena masih banyak kekurangan guru di Bondowoso ini atau mungkin yang bersangkutan bisa jadi ingin pindah dan perihal mutasi ini memang tidak ada ijin kesaya klok ijin mungkin tidak akan kasih wongan kita kekurangan guru”,tegasnya.
“Ini sangat jelas bertentangan dengan PP Nomer 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2009 tentang guru, khususnya pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 huruf b,”kata dia menambahkan. (Heru)