Ditjen Bina Keuangan : Jika BUD Tidak Kosong, Bendahara Umum Daerah Boleh Mencairkan Keuangan
JEMBER, IndonesiaPos
Munculnya surat dari Direktorat Jendral (dirjen) bina keuangan persoalan pencairan keuangan Pembayaran atas Pengeluaran Daerah dalam APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 no 910/5548/keuda
Terkait Surat Bupati Jember Nomor 900/2638/35.09.412/2020
tanggal 18 Desember 2020 Perihal Permohonan Pendapat dan Petunjuk Tertulis, terkait Pembiayaan Pasca Mutasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dan Surat Wakil Bupati Jember Nomor 900/2420/35.09.412/2020 tanggal 19 November 2020, menurut Komedi, sekretaris Ditjen bina keuangan Kemendagri pihak BKAD selaku bendahara umum daerah boleh mencairkan keuangan selama pengisiannya telah terisi.
Pernyataan ini disampaikan ketua DPRD Jember, Itqon Sauqi kepada sejumlah media di kantor DPRD Rabu siang. Menurutnya apa yang disampaikan Komedi, Ditjen Bina Keuangan Kemendagri si pembuat surat kepadanya saat dikontak via handphone menyebutkan bahwa surat yang dia keluarkannya hanya menyangkut persoalan wewenang pejabat pengelola keuangannya. Terutama masalah pencairan keuangan diakhir tahun anggaran. ” kalau ini tidak dilakukan bagaimana kewajiban pembayarannya. Apalagi setelah koordinasi dengan kepala BKAD yang katanya sudah ada ber tus-ratus dokumen pembayaran yang belum terselesaikan,”ujarnya.
Dalam suratnya tersebut lanjut Itqon, Komedi menjelaskan bahwa apabila ada kekosongan pada BUD maka bisa menunjuk Plt Kepala BKAD selaku BUD. ” Kalau ternyata sudah ada yang mengisi, silahkan dilanjut aja,” tegasnya.
Itqon juga menegaskan bahwa apa yang dibuat komedi secara tegas menyatakan bahwa Surat tersebut tidak ada hubungannya dengan pengembalian SOTK. Itu murni kaitannya dengan masalah pencairan keuangan. (Why)