JEMBER-IndonesiaPos
DPRD Jember, kembali mendapat surat dari BPK Perwakilan Jawa Timur tentang Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi didepan wartawan Kamis sore (12/3) di ruang kerjanya.
Berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada Pemerintah Kabupaten Jember diketahui adanya kerugian daerah per Semester II Tahun 2019 sebanyak 981 kasus dengan nilai sebesar Rp 183.905.390.300,46 dengan rincian diantaranya,
- Kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus.
- Kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus senilai Rp.9.669.885.481,33. Seluruh kasus telah diterbitkan SK Pembebanan.
- Kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus.
- Kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK sebanyak 179 kasus senilai Rp.170.752.838.821,00 dan Aparat Pengawasan Fungsional sebanyak 556 kasus senilai Rp.3.482.665.998,13.
Jumlah kerugian daerah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.20.382.136.906,86 dan sisa yang masih harus disetorkan sebesar Rp.163.523.253.393,60.
Menyikapi persoalan tersebut, Itqon merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Dirinya berjanji akan segera melakukan rapat pimpinan bersama unsur pimpinan DPRD Jember.
BACA JUGA : Panitia Hak Angket Panggil Paksa 10 ASN Selasa Depan
“Ada beberapa poin penting yang perlu segera disikapi, bahwa ternyata berdasarkan Hasil pemantauan menunjukkan tidak terdapat penghapusan atau pembebasan atas kasus kerugian daerah selama periode Semester I Tahun 2019” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Itqon, Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Jember dalam menaati ketentuan batas waktu penyelesaian kerugian daerah Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Majelis Pertimbangan TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) belum menaati ketentuan batas waktu penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “TP TGR hingga kini belum terselesaikan, “tambahnya.
Hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah menunjukkan bahwa pada periode pemantauan kerugian daerah Semester II Tahun 2019 terdapat kasus kerugian daerah berupa informasi dan belum diproses penetapan pembebanan sebanyak 735 kasus sejak Tahun 2003 s.d. Semester II Tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp174.235.504.819,13 yang berasal dari temuan BPK dan APIP. Majelis Pertimbangan TP-TGR belum mengambil langkah/upaya untuk mempercepat proses penyelesaian kerugian daerah sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Why)