JAKARTA, IndonesiaPos
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya tidak segan untuk memasukan bui anggotanya yang tidak profesional. Bawaslu tidak mau melihat anggotanya di provinsi, kabupaten/kota ‘celamitan’ minta-minta uang kepada peserta Pemilu 2024.
Kasus OTT anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (AH) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak boleh terulang kembali.
“Nggak boleh main-main, menjalankan tugas dan fungsinya juga harus serius, kalau terbukti ya pidana,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Sabtu (25/11/2023).
Bagja menekankan, masyarakat harus berperan aktif mengawasi penyelenggara pemilu. Termasuk melaporka anggota Bawaslu, jika melakukan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kalau ada pengawas nakal, laporkan ke Bawaslu kabupaten/kota, kalau kabupaten/kota nakal laporkan ke provinsi. Kalau provinsi nakal laporkan ke Bawaslu RI,” ucap Bagja.
Karena, kata Bagja, Bawaslu telah melakukan kerja sama dengan Polri. Selain melakukan pengamanan Pemilu 2024, pihak kepolisian juga bertindak untuk anggota Bawaslu yang ‘bandel’.
Ke depannya, Bawaslu konsisten melakukan langkah persuasif kepada anggota-anggotanya di seluruh daerah. “Kalau netralitas penyelenggara pemilu ada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Bagja.
Diketahui, Polda Sumut mengamankan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (AH). Selain itu, ada dua warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) yang ikut diamankan.
Pihak Polda Sumut mengungkapkan, anggota Bawaslu Medan itu menerima uang dugaan pemerasan. “Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang caleg Kota Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu
PPATK Ungkap, Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp500 Triliun Selama 6 Tahun