<

Ketua DPD RI Akan Perjuangkan Pulau Madura Menjadi Provinsi

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi K.Sawawi Imron, Ihsanul Nursi saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur. Dilanjutkan pertemuan dengan 150 undangan di Hotel Cahaya Berlian Jalan Raya Panglegur. Senin (29/1/2024).

Acara itu dihadiri perwakilan dari lembaga masyarakat Indonesia LaNyalla Center, Lembaga Masyarakat Cinta Tanah Air(Macita), Lembaga Pengawas Korupsi dan Lembaga Penegak hukum di Indonesia (LPKP2HI) Lembaga komunikasi pemangku adat Seluruh Indonesia (LKPASI) Persyaratan Anggota badan Permusyawaratan desa seluruh Indonesia dan para tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Pada pertemuan itu diawali dengan sambutan  Ketua Panitia Dialog Kebangsaan K.R Miftahussurur Fatah, yang melaporkan tentang program penyerahan mandat kepada Ketua DPD RI dari masyarakat Madura untuk mengembalikan ke naskah Asli UUD’45 secara murni.

“Mandat itu diserahkan oleh Ketua Umum Masyarakat Cinta Tanah Air, M Hasan pada acara dialog kebangsaan yang diselenggarakan Yayasan Indonesia LaNyalla Center di Cahaya Berlian Hotel, Pamekasan,”ujarnya.

Ketua Umum menjelaskan, ada beberapa alasan lembaganya memberikan mandat kepada Ketua DPD RI untuk berjuang mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli. Sebab, sejauh ini Ketua DPD RI adalah figur yang representatif dan konsisten dalam memperjuangkan kembalinya naskah asli UUD 45.

“Pulau Madura tak akan tinggal diam dan akan berperan aktif mendukung penuh perjuangan Ketua DPD RI. Kita juga sependapat dengan pandangan pak LaNyalla bahwa sejak bangsa ini melakukan amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002,” sebutnya.

Sedangkan ekonomi dikuasai oleh kelompok kapitalis, dan demokrasi bangsa ini dibajak dan dicederai oleh oligarki, sehingga menghilangkan peluang putra atau putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin

“Selain itu kami meminta terhadap Pak LaNyalla untuk memperjuangkan berdirinya Provinsi Madura. Kemudian kami juga meminta kepada Ketua DPD RI untuk memperjuangkan berdirinya lembaga perbankan dan sahamnya dikuasai oleh masyarakat Madura,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPD RI

Menangapi tuntutan masyarakat Madura, AA LaNyala Mahmud Mattalitti mengemukakan, bahwa untuk mengembalikan UUD 1945 naskah 18 Agustus 1945, akan dilakukan amandemen dengan teknik addendum.

Perubahan amandemen itu tidak mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada amandemen empat tahap pada tahun 1999-2002.

“Justru itu kita menyempurnakan dan memperkuat konstitusi kita, dengan mengakomodasi tuntutan Reformasi, yang di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, pemberantasan KKN dan penegakan hukum dan HAM,”jelas LaNyalla.

Oleh sebab itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai DPD RI telah menyusun dan menyiapkan kajian akademik tentang penyempurnaan dan penguatan konstitusi asli tersebut, yang nantinya dilakukan melalui amandemen-adendum.

Di sisi lain, mengenai Presidential Threshold, LaNyalla menyebut lembaganya telah berjuang sekuat tenaga, namun dikalahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya.

“Saya sudah memperjuangkan supaya Presidential Threshold ini nol persen, dan putra-putri terbaik bangsa yang tidak berpartai bisa memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara. Namun perjuangan saya dikalahkan oleh MK,” terang LaNyalla.

Lebih lanjut LaNyala menyebutkan soal pemekaran Pulau Madura menjadi provinsi, itu hanya kurang sedikit syaratnya. Syarat tersebut yakni provinsi harus memiliki lima kabupaten atau kota di dalam wilayahnya.

‘Sedangkan Madura baru memiliki empat kabupaten yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep,’terangnya.

Menurutnya, tinggal satu kabupaten lagi untuk memenuhi syarat sebagai provinsi. Kalau itu sudah terpenuhi, maka dibawa kepada saya usulannya, Itu memang tugas DPD RI adan akan terus diperjuangkan.

“Muda – mudahan akan segera terwujud apa yang dicita-citakan masyarakat Madura,”pungkasnya.(ima/heny)

Tinggal Selangkah Lagi Pulau Garam Madura Jadi Provinsi

 

BERITA TERKINI