JAKARTA, IndonesiaPos
Ketua DPR
RI Puan Maharani mendesak Pemerintah Republik Indonesia (RI) bertindak tegas
untuk mengusir semua kapal Republik Rakyat China (RRC) dari perairan Natuna
Utara, tapi dengan mengedepankan diplomasi damai.
Seperti diketahui, sebenarnya krisis Natuna Utara sudah sampai pada level yang
semakin panas. Badan Keamanan laut (Bakamla) RI menginformasikan, Pemerintah
China sudah memberangkatkan dua kapal Coast Guard mereka ke Natuna, akan tetapi
belum bisa memastikan apakah armada tersebut untuk memperkuat 3 (tiga) kapal
yang sudah ada atau menggantikan yang sebelumnya.
Oleh karena itu, guna menyelesaikan krisis Natuna Utara, Ketua DPR RI
mengeluarkan pernyataan tegas baik kepada pemerintah Indonesia maupun China:
- Wilayah perairan Natuna merupakan kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan perjanjian internasional (UNCLOS 1982). Karena itu tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain.
- Pemerintah Republik Rakyat China (RRC) harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982, dimana China adalah salah satu anggotanya.
- Seluruh kementerian dan lembaga harus satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengutamakan upaya diplomasi dengan RRC dan tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Untuk mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa ijin, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (AU), dan Polair harus meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia, terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di perairan Natuna, dengan cara memperkuat coast guard (penjaga pantai).
- Pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE, sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna.
- Terkait praktik pencurian ikan, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terutama terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas, guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
Sementara itu, Pesawat Tempur F16 C milik skadron udara 16 wing udara 7 Lanud Roesmin Nurjadin-Pekanbaru, sudah mendarat di Lanud Raden Sadjad, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), sejak Selasa (7/1/2020) kemarin.
Seperti dilansir Antara, sebanyak empat unit F16 C dikerahkan Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Yudo Margono untuk melakukan operasi pengendalian wilayah laut, khususnya di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) perairan Natuna Utara.
“Empat pesawat F-16 berangkat,” kata Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsekal Pertama Ronny Irianto Moningka kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, sebelum empat pesawat F16 C diberangkatkan, mengutip Antara, Selasa (7/1/2020).
Seluruh pesawat jet tempur buatan Amerika Serikat (AS) itu adalah anggota operasi rutin wilayah barat yang digeser ke Natuna Utara. Ronny menjelaskan, pengerahan kekuatan tempur udara dari TNI AU ini sudah merupakan perintah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Bukan untuk memprovokasi pihak manapun di Natuna, akan tetapi murni operasi patroli menjaga kedaulatan Indonesia.
Akibat krisis Natuna, seluruh kekuatan TNI AU di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Riau, saat ini dalam status siaga. (rri*)