BONDOWOSO, IndonesiaPos
Pernyataan Kepala BKD Ahmad Prayit yang dianggab gila. Terus menuai kecaman dan protes dari sejumlah pihak. Saat ini kecaman datang dari Ketua DPRD Bondowoso, H.Ahmad Dhafir. Ia dengan tegas tidak membenarkan statemen Kepala BKD yang menyatakan status desa bukan bagian dari pemerintah, dan mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa melalui musyawarah BPD.
Baca juga : Plt Kepala BKD Rapat dan Tandatangan TPK Itu Tidak Penting
“Ini yang dimaksud betul-betul gila. Aturan ditabrak yang seharusnya kalau berstatemen itu berhati-hati jangan asal ngomong yang memancing emosi masyarakat Bondowoso,” ungkap Ahmad Dhafir
Ketua DPRD ini sangat menyayangkan pernyataan penyelenggara pemerintahan yang menabrak undang-undang. Ahmad Dhafir mengingatkan Prayitno untuk tidak asal ngomong saat hendak menyampaikan statement. Seharusnya pejabat publik tidak mudah mengeluarkan statement jika belum mengetahui secara pasti.
Baca juga : Prayit Menyebutkan Desa Bukan Lembaga Pemerintah Sekdes Segera Ditarik
“Kalau tidak tau lebih baik ngomong tidak tau. Jangan ngarang. Jangan asal bunyi lah. Baca dulu aturan, pahami dulu aturan, baru berstatement. Jangan membuat keresahan di masyarakat, ini sangat berbahaya,”sesalnya.
Terkait ucapan Prayit yang di luar batas, Ahmad Dhafir mengemukakan, kewajiban DPR untuk mengingatkan ketika terjadi kesalahan rencana pelaksanaan perundang-undangan oleh eksekutif. Karena jika dibiarkan justru akan menciptakan konflik.
Baca juga : Jack Centre Plt Kepala BKD Harus Banyak Belajar Peraturan dan Perundangan
“Ini justru menciptakan konflik, bayangkan kalau kemudian masyarakat menyatakan katanya kepala BKD sekarang Sekdes dipilih oleh BPD,” katanya.
Dijelaskan, terkait hal itu sebenarnya sudah tertera pada undang-undang lama yang sudah dicabut. Yakni UU tentang pemerintahan desa nomer 22 tahun 1999, dan UU 32 tahun 1999.
Baca juga : Ketua SKAK Marah Plt Kepala BKD Disuruh Belajar UU dan PP
Adapun undang-undang yang berlaku itu yakni UU nomer 6 tahun 2014, PP 41 tahun 2014, Perda nomer 6 tahun 2014, serta Perbup 69 tahun 2018. Yang menurut aturan baru ini Sekdes tidak dipilih BPD, melainkan desa membentuk panitia Sekdes, difasilitasi oleh Kecamatan, minimal calonnya 2 orang.
“Kemudian yang terpilih mendapatkan rekomendasi dari Kades untuk mendapatkan SK Sekdes. jadi, mekanismenya sebagaimana pemilihan Kades, dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai undang-undang,”terang politisi PKB ini.
Ketua DPC PKB ini menambahkan, kejadian ini perlu diluruskan. Selain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, agar Bupati Salwa Arifin tidak mendapat informasi dan data yang salah karena tingkah sewenang-wenang bawahannya sehingga menabrak aturan.
“Selama ini jujur saya kasian sama Bupati, selalu saya sampaikan, “Sahabatmu itu adalah orang yang berkata benar kepadamu. Bukan hanya orang yang bisa membenarkan perkataanmu,” pungkasnya.