BONDOWOSO, IndonesiaPos
Polemik pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) di Kabupaten Bondowoso, terus berkembang, bahkan DPRD menganggap Bupati telah melanggar pasal 17 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengemukakan, pengukuhan TP2D Kabupaten Bondowoso, regulasi yang dilanggar Perbup TP2D adalah PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan PP 72/2019, pasal 55 Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120/2018 dan Pasal 17 Perbup Bondowoso 13/2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
“Ketentuan peraturan perundangan-undangan yang tidak ditaati oleh Bupati, sehingga menjadi Keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bondowoso, untuk segera menindaklanjuti dengan mengagendakan Panitia Khusus (Pansus) Perbup TP2D,”ujar Ahmad Dhafir.
Ketua DPC PKB kabupaten Bondowoso ini menegaskan, jika peraturan itu sudah dilanggar, maka akan berdampak kepada produk hukum yang berpotensi cacat hukum.
“Maka, untuk membongkar kasus ini, saya nanti pansus dapat mengungkap persoalan yang sebenarnya,”imbuhnya.