BAJARMASIN, IndonesiaPos.co.id
Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Puar Junaidi datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, untuk melaporkan M. Rusli yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar, karena diduga telah menggunakan ijazah palsu pada pencalonan untuk menjadi anggota dewan di DPRD Banjar.
Puar Junaidi mengatakan, ada beberapa isi laporan yang ia serahkan ke penyidik Polda, antara lain penggunaan ijazah Paket C Pada pemilu serentak yang dilaksanakan pada 5 April tahun 2004 silam, selain itu M. Rusli memiliki ijazah S1 yang diterbitkan 16 September 2006, sementara dari paket C nya diterbitkan pada 28 Mei 2004 hanya dalam jangka waktu 2 tahun, dan kepemilikan ijazah S2 yang diterbitkan pada 8 Maret 2008, patut diduga proses mendapatkan ijazah S2 tidak sesuai aturan.
“Pelaporan ini agar dunia pendidikan tidak tercoreng dengan mereka yang memiliki uang untuk mendapatkan ijazah,” kata Puar Junaidi di Banjarmasin, Senin (5/8/2019).
M. Rusli dinyatakan lolos oleh KPU Kalsel dalam proses administrasi calon anggota legislatif provinsi Kalsel daerah pemilihan (Dapil) 2 dan terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Kalsel periode 2019-2024.
Pada pemilihan umum legislatif lalu, terdapat 11 calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Kalsel yang berasal dari Partai Golkar, dari total jumlah perolehan itu, Golkar mendapat jatah untuk menduduki kursi nomor satu di Rumah Banjar dan M. Rusli adalah peraih suara terbanyak untuk Partai Golkar saat pemilu lalu.(*)