BONDOWOSO, IndonesiaPos
Konsultasi Pimpinan DPRD dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait materi hak Interpelasi DPRD Bondowoso terhadap pelanggaran ketentuan perundangan dalam proses mutasi dan promosi telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir mengungkapkan, hak Interpelasi DPRD sebenarnya berawal dari kagaduhan pernyataan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menimbulkan aksi prostes dari kalangan masyarakat.
Kegaduhan proses mutasi dan promosi ASN tersebut, ia sebagai ketua DPRD mendisposisikan kepada Komisi I DPRD untuk segera menindaklanjuti dan langsung mengagendakan rapat kerja dengam Tim Penilai Kinerja (TPK). Dua kali rapat kerja Komisi I dengan TPK, tidak dihadiri oleh Sekda sebagai ketua TPK.
Hasil rapat kerja Komisi I, beberapa anggota DPRD menginisiasi untuk meningkatkan hasil rapat kerja menjadi Hak Interpelasi DPRD, untuk bertanya langsung kepada Bupati sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Kewenangan anggota DPRD untuk menanyakan proses mutasi dan promosi apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut ketua DPRD ini, ada yang mengatakan bahwa KASN tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap proses mutasi dan promosi ASN.
“Maka orang tersebut harus banyak membaca dan belajar masalah kepegawaian. Jangan asal mengeluarkan statemen. Proses seleksi JPT Pratama harus melalui mekanisme ijin dari KASN. Proses baru bisa dimulai setelah ada surat ijin pelaksanaan dari KASN. Hal ini jelas diatur dalam UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,”ujarnya.
Jika Wakil Pimpinan DPRD, Sinung Sudrajad, memberikan pernyataan bahwa DPRD belum mendapatkan surat rekomendasi KASN, semata-mata hanya ingin menciptakan Bondowoso ini kondusif.
“Pimpinan DPRD sebenarnya sudah punya jawabannya, dan telah menerima tembusan Berita Acara Hasil Klarifikasi dari KASN, tetapi saya memerintahkan untuk tidak membuka ke publik, agar proses ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,”ujarnya. (*)