BONDOWOSO, IndonesiaPos
Polemik pemanggilan terhadap putri Bupati Bondowoso Salwa Arifin datang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hanya untuk dimintai klarifikasi atas dugaan jual beli jabatan.
Karena dalam undangan itu menyebutkan nama Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, anggota komisi III DPRD, hingga kemudian Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir akhirnya buka suara.
Ahmad Dhafir menegaskan, KASN memanggil anggota Komisi III DPRD Bondowoso, Siti Masyarafatul Manna Wassalwa atau akrab disapa Ning Ufa, tetapi bukan kapasitas sebagai anggota DPRD, tapi sebagai pribadi yang bersangkutan.
BACA JUGA :
- Ketua DPRD dan BK Dapat Tembusan Undangan KASN Terhadap Ning Ufa, Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
- Jika Terbukti Lakukan Jual Beli Jabatan, Jack Centre Minta KASN Bisa Limpahkan Kasus Ning Ufa ke APH
- Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan, Jack Centre Minta KASN Limpahkan Kasus Ning Ufa ke APH
Kendati demikian, Ahmad Dhafir mengakui jika dirinya sebagai Ketua DPRD mendapat tembusan surat undangan dari KASN. Dalam undangan ada dua tembusan, yakni Ketua DPRD dan Ketua badan kehormatan (BK).
“Perihal undangan KASN itu sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan jual beli jabatan di kabupaten Bondowoso,”kata ketua DPRD Bondowoso ini.
Dia menyarankan, sebaiknya Ning Ufa menghadiri undangan KASN dan memberikan klarifikasi kepada mereka. Karena KASN itu punya dasar untuk memanggil, Sesuai dengan UU 05 tahun 2014, tentang ASN, Pasal 32 Ayat 1 huruf c, kewenangan KASN, meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
“Jadi KASN itu tidak dalam rangka meminta keterangan Ning Ufa sebagai saksi ataupun calon tersangka, oleh karena itu, untuk membuktikan kalau Ning Ufa tidak melakukan jual beli jabatan, maka harus datang mengklarifikasi kepada KASN,” kata Ahmad Dhafir.
Sedangkan pada pasal 28 huruf c, tambah Ahmad Dhafir, KASN bertujuan mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“KASN hanya melaksanakan kewenangan berdasarkan amanah UU 05 Tahun 2014, saya pastikan KASN tidak asal memanggil atau mengundang orang, karena KASN tempatnya orang orang yang profesional, bukan tempat orang ecek cek,”tegasnya.
Ketua DPC PKB Bondowoso juga menyesalkan pernyataan penasehat hukum Ning Ufa, Achmad Husnus Sidqi, yang menilai KASN telah lakukan “Malpraktek“, dan menyatakan Surat undangan KASN tersebut salah alamat, berpotensi merusak nama baik, karena KASN tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa anggota legeslatif.
Padahal, Kewenangan yang dimiliki KASN merupakan pendelegasian sebagian kewenangan Presiden yang bertujuan untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“KASN diberi kewenangan untuk meminta keterangan kepada siapapun, seperti amanah UU 05 tahun 2014,” pungkasnya (*)