JEMBER – IndonesiaPos
Lanjutan penanganan kasus dugaan Mark up makan minum (Mamin) Sosperda DPRD Jember oleh Kejari dengan memeriksa sejumlah rekanan Pengadaan barang dan jasa Jember berpeluang memperkuat adanya dugaan korupsi.
Rekanan sempat dimintai keterangan terkait adanya proses pinjam bendera perusahaan mereka oleh oknum anggota DPRD Jember. selain rekanan, bendahara sekwan dan PPTK kegiatan sempat dimintai keterangan pihak kejaksaan.
Ketua Government Corruption Watch (GCW) Jember, Andhy Sungkono kepada media menjelaskan, ada yang salah dalam proses pinjam bendera tersebut. ” Persoalan pinjam bendera itu jelas malanggar Perpres dan LKPP,”ujarnya.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan perubahannya (Perpres 12 Tahun 2021) Pasal 7 ayat (1) huruf c:
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip akuntabilitas, yang artinya setiap pelaku harus bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasil pekerjaan.
Pasal 28 ayat (1): Penyedia Barang/Jasa harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemampuan melaksanakan pekerjaan sendiri.
” Hal ini jelas bahwa rekanan pemilik bendera harus mengerjakan sendiri pekerjaannya sesuai dengan kemampuannya dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan tersebut,”tambahnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, tergantung pada tingkat kesalahannya.
“Sanksi Hukumnya mulai dari Sanksi Administratif berupa Blacklist, Sanksi Perdata berupa Pemutusan kontrak dan ganti rugi. Hingga sangsi Pidana dan Bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen). Atau Pasal 378 KUHP (Penipuan) jika merugikan keuangan negara,”pungkasnya.
Seperti pemberitaan lalu, dalam laporannya LSM BIJAK menjelaskan Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi kunci pada pengadaan makanan berat (nasi) dan makanan ringan (kue) disebutkan,
- Bahwa pengadaan makanan berat dan makanan ringan dilaksanakan dengan menggunakan system e katalog;
- Bahwa pengadaan makanan berat dan makananan ringan tersebut di kendalikan oleh DDS (unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember);
- Bahwa harga dalam e katalog telah direkayasa sedemikian rupa secara kompetitif dengan mengondisikan beberapa rekanan CV (pinjam bendera) atas sepengetahuan Pengguna
Anggaran antara lain S,SK
IK dan RA yang dikendalikan oleh DDS Adapun
rekanan tersebut diantaranya adalah:
- CV BP
- CV E
- CV DJ
- CV.SW
Prosesnya menggunakan sistem E- cataloq.(kik)