<

Ketua KKJHS Akui Keuntungan Penyediaan Beras ASN Hanya 100 Rupiah

JEMBER, IndonesiaPos – Rencana pengadaan beras ASN  melalui Koperasi Konsumen Jember Harmoni Sejahtera (KKJHS) diakui ketua KKJHS, Arismaya sesuai dengan landasan dasar koperasi.

Arismaya yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Koperasi kabupaten Jember menyebutkan, keberadaan KKJHS dibentuk dengan memasukkan anggota dari unsur ASN. Tujuannya agar ada lembaga dari unsur ASN dalam pengadaan tunjangan beras tersebut.

” Mereka masuk sebagai anggota koperasi dengan persyaratan sesuai dengan AD/ART koperasi salah satunya iuran pokok anggota sebesar Rp.1juta,”terangnya.

Dengan demikian lanjut Arismaya, ASN turut terlibat dalam pengelolaan koperasi tersebut.Dan mendapat SHU pertahunnya dari pengelolaan koperasi termasuk keuntungan dalam pengadaan beras tunjangan bagi ASN itu.

Untuk keuntungan pengadaan beras tunjangan tersebut lanjut Arsimaya sekitar Rp.100 rupiah per kilogramnya.Dengan kalkulasi keuntungan  global sekitar Rp.23 Juta perbulannya.

Sedangkan dalam kepengurusan KKJHS sendiri ungkap Arismaya melibatkan sejumlah pejabat di pemkab Jember antara lain, ketua koperasi dijabat dirinya, untuk sekretarisnya dijabat oleh Suko Winarno yang kini menduduki posisi sebagai kepala BKD Jember merangkap Plt.kadispendik. sedangkan bendahara koperasi ditunjuk nama Bambang Saputro yang kini menjabat sebagai kepala dinas perindustriqn kabupaten Jember.

Selain Arismaya, media juga mengkonfirmasi persoalan ini kepada sekda Jember,Mirfano lewat pesan whatapp, namun sayang dirinya tidak mau berkomentar.

Dengan dijalankannya kepengurusan koperasi dari unsur petinggi ASN ini sempat menjadi pembicaraan dikalangan ASN terkait transparansi pengawasan kepengurusan koperasi tersebut, ditambah lagi unsur pengawasan juga melibatkan ASN salah satunya Bobby A.Shandy yang kini menjabat sebagai kepala diskominfo pemkab Jember.

Seperti pemberitaan sebelumnya, pemkab Jember berencana mengadakan pengadaan tunjangan beras Bagi ASN dalam bentuk beras dengan melibatkan Koperasi KKJHS. Dimana setiap ASN perbulannya harus membeli beras dari Koperasi KKJHS melalui bendahara OPD untuk selanjutnya disalurkan kepada gapoktan maupun KUD Tani sebagai penyedia beras bekerja sama dengan penggilingan padi yang ada di Jember.(kik)

BERITA TERKINI