BONDOWOSO, IndonesiaPos
Komisi IV menilai somasi yang dilayangkan LPBH-NU kepada Bupati dan DPRD merupakan bentuk kepedulian, bahkan kecintaan baik pada masyarakat Bondowoso maupun kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini RSUD Dr. Koesnadi.
Hal ini terungkap dalam hearing yang dilakukan komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso dengan LPBH-NU. Senin kemarin, (16/12/2019).
Ketua Komisi IV, Ady Krisna, SH, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh LPBH-NU dengan cara melakukan somasi sebelum mengambil langkah gugatan warga negara atau citizen law suit.
Baca juga : LPBH-NU Bondowoso Somasi RSD dr H Koesnadi Untuk Batalkan Pelayanan 5 Hari Kerja
“Kami mengapresiasi langkah LPBH-NU yang melakukan somasi sebelum mengambil langkah action popularis atau yang dikenal dengan citizen law suit. Dan atas petunjuk serta persetujuan Ketua DPRD, kami di Komisi IV sudah melakukan hearing dengan LPBH-NU untuk mendalami somasi yang dilayangkan,” Kata politisi yang akrab disapa Kriesna ini melalui sambungan telepon.
Komisi IV mendukung harapan dan kepedulian LPBH-NU agar RSUD Dr. Koesnadi menerapkan 6 hari kerja. Karena itu Komisi IV sesaat setelah hearing dengan LPBH-NU langsung melakukan raker dengan jajaran Direksi RSUD Dr. Koesnadi.
Baca juga : LPBH-NU Bondowoso Minta Layanan RSD dr H Koesnadi Tetap 6 Hari Kerja
“Kami sudah menyampaikan aspirasi dari masyarakat Bondowoso yang diwakili oleh LPBH-NU agar RSUD Dr. Koesnadi mempraktekkan 6 hari kerja. Lebih dari itu, kami juga meminta kepada direktur RSUD Dr. Koesnadi agar mengoptimalkan pelayanan medis dan administratif kepada pasien,”tegasnya.
Direksi RSUD Dr. Koesnadi, tambah Krisna, harus terus meningkatkan aspek pelayanan agar pasien dan pengunjung merasa nyaman sehingga psikologi pasien menunjang terjadinya proses penyembuhan.
“Bahkan seharusnya RSUD Dr. Koesnadi punya mekanisme evaluasi pelayanan secara internal agar dapat menerima masukan, saran dan kritik dari pasien, pengunjung,”imbuhnya.