<

Ketua Litipikor Minta Pimpinan PT EUP Bontang Segera Ditangkap

BONTANG – IndonesiaPos

Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Mafia Hukum (LITIPIKOR ) Bontang Andrius J.Lumi, meminta pihak kepolisian, kejaksaan dan Instansi Terkait untuk menangkap Pimpinan Site PT Energi Unggul Persada ( EUP ) sebagai penanggung jawab di lapangan Teguh Haryanto,

Hal tersebut terkait dengan Laporan kepada Kementrian-LHK meminta Pencabutan Ijin Operasi dan mempidanakan Management PT EUP (Red. indonesiaPos, 14/6/2025 )

“Kenapa demikian, sampai saat ini PTEUP tidak ada niat baik untuk memperbaiki Pengelolaan Limbah Fabah yang Diduga kuat ada pelanggaran berat lingkungan hidup perusahaan tersebut yang betul betul tidak diindahkan perusahaan,’kata Andreius.

“Sebagai Contoh bukti belum lama ini tanggal tanggal 17 Juli 2025 PT EUP membuang Limbah Fabah ke-Laut yang keliatan di Video berhamburan minyak limbahnya sehinggah para Nelayan tidak bisa mencari Ikan,”ungkapnya,

Menurut Andrius, pihaknya sudah melayangkan Somasi klarifikasi dan meminta perbaikan Pengelolaan Limbah Faba (Fly ash dan bottom ash) sesuai dengan Aturan hukum yang berlaku, karena faktanya pengelolaan limbah faba oleh Perusahaan tidak sesuai dengan undang-undang.

“Namun sampai sekarang tidak dijawab dan tidak di Gubris samasekali,”terangnya

Dikatakan, kelihatannya Perusahaan tersebut merasa Kebal Hukun tidak menggubris walau ada somasi klarifikasi dari siapapun.

“Apa nanti sudah ada korban jiwa dan demo besar-besaran baru di gubris? Kalau itu keinginan dan maunya perusahaan, kami siap turunkan demo besar-besaran untuk menutup operasi Limbah Faba tersebut yang berlokasi di Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang,”tegas Andre.

“Akibat tindakan Perusahaan seperti itu, dapat dianggap melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 98 dan pasal 103 dengan ancaman hukuman maximal 10 tahun penjara dan undang undang lainnya,”tambahnya.

Selain itu, para Nelayan sangat keberatan dengan tumpahan berupa minyak Limbah Faba,ini betul betul menghalangi dan mematikan mata pencarian kami para Nelayan di Bontang.

“Kalau begini terus menerus ini akan berdampak pada perekonomian kami para nelayan,apakah Perusahaan sanggup menanggung perekonomian kami para nelayan dan keluarganya,”ujar salah satu melayan yang tidak mau disebut namanya.

Diketahui Surat Somasi yang ditujukan ke PT EUP nomor : 01/EUP/LB3/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang Somasi atas Pelanggaran Berat Terhadap Lingkungan Hidup, telah diterima perusahaan.

Sementara itu saat media ini meminta konfirmasi dan penjelasan kepada Pimpinan penanggung jawab PT EUP Teguh Hariyanto namun nomornya tidak dapat dihubungi alias tidak aktif – (daniel)

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos