<

Ketua Panwascam Curahdami Ganti dua Stafnya Tak Prosedur

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Staf Panwascam bernama Siti Aisyah dan Holidi Kecamatan Curahdami Bondowoso diganti staf baru bernama Faizah dan Sevi.

Hal tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi atau tertulis.

Siti Aisyah, mengaku jika dirinya tidak pernah menerima surat peringatan atau pemberhentian, dari Bawaslu Kabupaten Bondowoso, sehingga dia merasa kaget.

“Sampai saat ini, saya belum pernah dipanggil atau diklarifikasi terkait kesalahan apa yang saya lakukan,”ujar Aisyah, kepada wartawan. Kamis, (4/7/2024).

Aisyah mengungkapkan, kalau dirinya diganti setelah ada informasi bahwa di kantor Panwascam ada acara perkenalan staf pengganti yang baru.

“Saya kaget dan bertanya-tanya apa kesalahan yang saya lakukan. Selama ini saya rajin masuk kantor dan melaksanakan tugas-tugas yang ada,”terang dia.

Sementara itu, Ketua Panwascam Curahdami, Lita Rosalina Anggraeni hingga saat ini belum memberikan pernyataan mengenahi dasar pergantian dua staf Panwascam tersebut.

Pergantian staf Panwascam Kecamatan Curahdami ini memantik persoalan hukum karena cacat administrasi.

Akibat kesewenang-wenangan pihak Bawaslu Bondowoso yang main pecat staf Panwascam Curahdami, membuat sejumlah pihak akan berkirim surat.

Dan meminta pihak Bawaslu untuk mengevaluasi Pawascam Curahdami, agar bekerja sesuai dengan aturan dan perundangan yeng berlaku. Sehingga tak terjadi carut marut di lembaga pengawas pemilu ini,

Edy Firman Sebut, Oknum Bawaslu Bondowoso Bisa Dipecat Karena Melanggar Kode Etik

 

 

BERITA TERKINI