<

Ketum Perbakin Bondowoso Geram, Beredar Foto Postingan Senjata dan Seekor Ayam Bekisar Hasil Buruan

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Menembak Cabang Bondowoso, geram. Lantaran beredar foto di media social (Medsos) facebook, ada seseorang memposting sejumlah senjata dan seekor ayam bekisar.

Yang paling disesali karena yang memposting foto senjata dan ayam bekisar yang sudah mati tersebut mengaku sebagai anggota Perbakin.

Belakangan diketahui, yang bersangkutan ada upaya untuk meminta maaf kepoada Perbakin.

“Saya kira untuk permohonan maaf kepada Perbakin gak begitu masalah, yang masalah adalah bagaimana Perbakin juga ikut menjaga amanah UU nomor 5 tahun 1990 dan PP nomor 7 tahun 1999,”ujar Bambang Suwito. Senin, (5/4/2021).

Bambang juga menegaskan, bahwa setiap orang dilarang menangkap hewan / satwa yang dilindungi, dan bagi siapa yang melanggarnya, maka merupakan suatu tindak pidana. Sebagaimana  disebut Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU 5/1990) memberikan definisi satwa , yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan / atau di air, dan / atau di udara.

Kemudian, Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 menggolongkan jenis satwa , yang selengkapnya pasal tersebut berbunyi, Tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dikatakan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) bahwa satwa yang dilindungi adalah terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain: orang utan, Harimau Jawa , Harimau Sumatera, Badak Jawa, Penyu, dan lain-lain.

“Satwa yang dilindungi dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990, bahwa Setiap orang dilarang untuk menangkap , melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,”tegasnya.

Selain itu dialarang  menyimpan, memiliki, mengangkut, mengangkut, dan memperniagakan dilindungi dalam keadaan mati. Satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Tidak boleh memperjual belikan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau dikeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, dan mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan / atau sarang satwa yang dilindungi.

”Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan perencanaan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2) ] UU 5/1990 ),”imbuh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (*)

BERITA TERKINI