BONDOWOSO,IndonesiaPos
Anggota Dewan Risert Daerah (DRD) Kabupaten Bondowoso, KH Imam Tahir mendesak Pemerintah daerah untuk segera mengambil sikap dan langkah tegas untuk menertibkan pasar modern.
“Pasar modern yang ada ini untuk di crosing dan di cek ulang, apakah keberadaan mereka sudah sesuai deng Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39, tahun 2013,”kata KH Imam Tahir. Selasa, (9/3/2021) malam.
Menurutnya, setiap toko modern ini memiliki kuota di setiap kecamatan. Maka perlu ada penertiban, sehingga sesuai dengan Perbup 39, yang merupakan petunjuk tehnis (Juknis) terhadap perda nomor 3 tahun 2012.
“Jadi Pemerintah segera menurunkan tim penertiban ke masing-masing daerah yang berdiri toko modern, karena ini dalam rangka pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2020,”ujar Wakil Ketua DPW PPP Jawa Timur ini.
Jika hal itu tidak segera dilakukan lebih awal, menurut Imam Tahir, akan menimbulkan kerancuan terkait keberadaan dan eksistensi toko modern yang mulai membludak di Bondowoso.
“Oleh karena itu, Pemkab Bondowoso segera bentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI Polri dan Dinas terkait, disamping pemeriksaan administrasi secara mendasar mengenahi ijin toko modern itu,”tegasnya.
Selain itu, upaya penyesuaian dengan kuota dimasing-masing kecamatan. Karena, Perbup 39 itu ada kuotanya. Semisal di Kecamatan Kota, kuotanya 19, atau kecamatan Prajekan harus ada dua.
“Persoalannya sekarang sudah ada berapa keberadaan toko modern, jadi ditertibkan dulu kalau sudah ketemu baru diterbitkan ijin baru. Jadi Pemerintah harus tegas, ini dalam rangka pelaksanaan Perda 39,”imbuhnya.