BLITAR,IndonesiaPos – Sejumlah Jurnalis Blitar Raya yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Blitar (KJB) yang terdiri dari media online, media cetak Mingguan melakukan dengar pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. Kamis, (23/7/2020).
KJB mempertanyakan sikap pihak Dinas Kominfo Kabupaten Blitar yang diskriminasi anggaran yang hanya diserap kepada media yang berafiliasi dengan oknum pejabat Kominfo dan terkesan diskriminatif.
Sebelumnya, Koordinator I KJB, Noviansyah telah bersurat kepada Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, dalam suratnya bernomor 003/PJB/VI 2020 tertanggal 24 Juni 2020.
Dalam surat itu ada tigak pokok bahasan terkait dana publikasi yang kepada media di Kabupaten Blitar yang mencapai milaran rupiah. Tata cara pemberian klasifikasi media yang bisa menyerap anggaran dalam jumlah ratusan juta. Dan implementasi UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Blitar mengelola anggaran sangat fantastik. Faktanya, sejak tahun 2018 anggaran publikasi yang dikelola masing – masing OPD dikisaran angka Rp.7-8 milyar, tahun anggaran 2019 yang dikelola Bagian Humas dan Dinas Kominfo sebesar Rp.2,9 M dan di tahun anggaran 2020 anggaran publikasi turun menjadi Rp. 1,6 miliar.
“Penyaluran anggaran publikasi dari Bagian Humas kepada mitranya tidak transparan, dan terkesan tertutup. Bahkan, menuntut persyaratan administrasi disamakan dengan lelang proyek,”katanya.

Menurut dia, keterbatasan SDM yang dimiliki Dinas Kominfo tidak seimbang dengan banyaknya tugas ditambah lagi dengan melayani kerjasama dengan media yang sangat banyak.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sugianto mengatakan, semua media yang sudah berbadan hukum resmi dan jelas harusnya punya hak sama, begitu halnya dengan kerjasama atau bermitra dengan eksekutif maupun legislatif.
“Semua media yang sudah berbadan hukum negara dan jelas punya hak yang sama baik itu dalam berita maupun kerjasama dengan mitra mereka, selama semua itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang benar,” terang Sugianto.
Sugianto menambahkan, proses kerjasama publikasi memang merupakan hak dari OPD dalam hal ini Kominfo mau dikerjasamakan dengan siapa. Namun perlu diingat kalau itu dibawah angka 200 juta. Sementara usulan dari teman-teman media juga dibenarkan bahwa kerjasama diatas angka itu juga seharusnya dilelang agar lebih valid dan kompetitif dalam pelaksanaannya.
“Tapi dalam hal itu semuanya punya pedoman yang dijadikan acuan. saya minta Dinas Kominfo dengan para media bisa menjadi mitra yang baik dan saling sinergitas,” Jelasnya.
Disinggung masalah acuan dasar dalam ketentuan kemitraan yang semestinya sesuai tata kelola administrasi yang pas, pihak Kominfo mengaku selama ini belum dilengkapi peraturan Bupati sebagai payung hukum, yang bisa dijadikan landasan pelaksanaan penjabaran anggaran kemitraan dengan media .(Lina)