<

Komad Tuding Oknum Petugas Giring KPM Beli Sembako di Balai Desa

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikeluarkan melalui Pos Indonesia, diduga banyak menyalahi aturan. Sehingga Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD) turun jalan mendatangi Kantor Pos Pamekasan.

KOMAD menuding BPNT yang dikeluarkan ada modus penggiringan oleh oknum Petugas PT Pos Indonesia yang bekerjasama dengan pihak desa untuk membeli sembako di Balai Desa dan menunjuk warung tertentu.

“Kami minta pihak Pos Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait bantuan yang didapat oleh keluarga miskin tidak di jadikan bahan penghasilan bagi para aparat desa dan oknum yang lainnya,”kata orator aksi.

Sesuai dengan aturan dan juknis serta edaran dari Kemensos yang tertulis Perpers No 63 th 2017 Kemensos no 24 /huk/2022 dan keputusan dirjen Dalam penanganan fakir miskin No 29/6/SK/hk/01/2/2022. Yang menjelaskan bahwa KPM bebas membeli pangan di tempat manapun.

“Peraturan dan juknis itu pihak Pos Indonesia tidak bertanggung jawab dan tidak menggiring KPM membeli sembako ke toko tertentu,”tegasnya.

Korlap aksi, Zaini Wer Wer mengemukakan, seharusnya bantuan yang diperoleh KPM diterima secara utuh, bukan dijadikan kesempatan bisnis oleh oknum yang merugikan pada penerima bantuan BPNT.

“Pos Indonesia,  harusnya tidak hanya menyalurkan saja, tapi mengawasi sesuai juknis yang sudah ada,”ungkap korlap aksi.

Hal senada yang disampaikan warga bernama Hasan, yang ikut hadir sebagai perwakilan dari Desa Palengaan mengatakan, BPNT ini tidak hanya di jadikan bisnis bagi perangkat, tapi ada juga yang memberikan ancaman jika tidak mengikuti petunjunya.

“Jika saya tidak membeli di toko yang di sediakan oleh petugas, maka BPNT yang akan datang akan di cabut,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pos Indonesia Pamekasan Boby Ari Saputra,mengatakan, pihaknya  tidak bisa bertanggung jawab atas penyelewengan yang ada di masyarakat, karena  pihaknya hanya bekerja sesuai tupoksi yakni hanya menyalurkan saja.

“Pos Indonesia hanya sebagai penyalur, dan kita bekerja sesuai dengan tupoksi, kita tidak boleh lebih dari itu, bukti foto KPM dengan uangnya dan itu yang kita laporkan ke pihak Kominsos.” tandasnya.

Reporter : hen

 

BERITA TERKINI