JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Pemerintah akan terus melakukan pemblokiran data internet untuk Papua dan Papua Barat untuk menghindari provokasi bagi orang-orang yang ingin memecah persatuan dan kesatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinand, yang mengingat masih tingginya distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di tanah Papua hingga Jumat (23/8/2019) kemarin sore.
Menurut Ferdinandus Setu, pihaknya akan meneruskan pemblokiran akses layanan data atau internet di wilayah Papua dan Papua Barat sampai situasi dan kondisi di sana benar-benar normal kondusif.
Akan tetapi, dirinya memastikan, masyarakat Papua dan Papua Barat kata Ferdinand, tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan panggilan telepon dan pesan singkat/SMS.
Pemblokiran akses data atau internet itu sendiri sudah dilakukan Kominfo sejak Rabu, 21 Agustus 2019 lalu, dengan pertimbangan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. Dan pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.,”katanya.
Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8) siang.
“Konten-konten negatif tersebut disebarkan pihak-pihak tak bertanggung jawab ke ratusan ribu pemilik akun media sosial facebook, Instagram, twitter dan youtube,”ujarnya.
Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat, sekali lagi Kementerian Kominfo mengimbau warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
“Kementerian Kominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun twitter @aduankonten,”kata Ferdinandus.
“Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot atau tangkapan layar dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan,’imbuhnya.