<

Komisi A DPRD Jember Rekomendasikan  LPJ Kades Dalam Persyaratan Pilkades

JEMBER, IndonesiaPos

Maraknya persoalan Di Desa terkait masalah status Tanah Kas Desa (TKD) dan persoalan masalah anggaran  mendapatkan  perhatian serius dari pihak DPRD Jember. Komisi A DPRD Jember berencana melakukan koordinasi dengan pihak dinas pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispemasdes) kabupaten Jember untuk mensyaratkan penyerahan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) kades lama sebagai syarat pencalonan pilkades Mendatang.

Hal ini disampaikan Thabroni,Ketua Komisi A DPRD Jember.kepada media dirinya  mengungkapkan,  pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dispemasdes untuk memasukkan persyaratan LPJ kades untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa.

” pilkades serentak yang akan digelar di Jember rencananya akan diikuti oleh sekitar 59 kepala desa,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi persoalan-persoalan yang sering terjadi dilapangan menurut Thabroni,  pihaknya akan merekomendasikan persyaratan SPJ bagi kades yang akan ikut dalam pilkades Mendatang.

Hal ini mengacu pada sejumlah laporan masayarakat terkait kasus TKD yang tidak jelas status dan pengelolaannya.salah satunya yang dilaporkan masyarakat Banjarsari Jember.

Saat melakukan dengar pendapat dengan komisi A DPRD Jember, Rabu (17/2)siang mereka mengeluhkan status TKD di desa mereka. Koordinator masyarakat Desa Banjarsari,  Maswar kepada ketua Komisi A mengaku bahwa masyarakat hingga kini tidak mengetahui berapa luasan TKD serta bagaimana pengelolanya. Sebab selama ini menurut Maswar setiap menanyakan persoalan TKD kepada BPD tidak mendapatkan validasi data yang aurat.

” Saya pernah menanyakan luasan TKD ke pihak BPD, jawaban mereka tidak tahu. Ada yang mengatakan luasannya 12,5 Ha ada juga yang mengatakan 26 Ha. Jadi tidak jelas.”ujarnya.

Bahkan saat diklarifikasi terkait bagaimana proses sewa-menyewanya dan berapa nilainya, masyarakat selalu mendapatkan jawaban yang tidak jelas.

Hal senada juga disampaikan Hariyanto, salah seorang warga Banjarsari. Didepan rapat dirinya mengaku banyak persoalan lain yang muncul di desanya, selain masalah TKD dan pengelolaan anggaran, persoalan pembentukan BPD dan beberapa perangkat desa lainnya juga menjadi keluhan masyarakat.

” Kami tidak tahu bagaimana proses pembentukan BPDnya, tiba-tiba sudah terbentuk BPD. Itupun tanda rapat,”tuturnya.

Dari laporan masyarakat Banjarsari tersebut , Komisi A berencana memanggil beberapa pihak termasuk Plt.Kades dan pihak kecamatan untuk mengklarifikasi kejelasan status TKD tersebut. (Why)

BERITA TERKINI