JEMBER – IndonesiaPos
Keberadaan toko berjaringan yang semakin menjamur membuat pihak DPRD melalui komisi B memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan dengar pendapat di kantor dewan pada Senin (3/2/2025).
ketua Komisi B DPRD Jember, Chandra Ary Fianto menjelaskan ada sekitar 258 toko berjaringan yang baru mengurusi pembaharuan perijinan pada 2021 lalu.
“Dan rata-rata toko berjaringan itu memperbaharui izin di bulan Agustus 2021,”Jelas Chandra merujuk data yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Pemkab Jember.
Padahal seharusnya ada aturan main yang tertuang dalam perda no 9 tahun 2016 tentang toko berjaringan dimana ada pembatasan jarak yang disyaratkan antara satu toko dengan toko berjaringan lainnya. Dan ini sering kali ditemukan keberadaan toko berjaringan yang jaraknya terlalu dekat.
“Untuk itu Komisi B meminta agar perizinan pada toko berjaringan tersebut dievaluasi kembali. Mengingat, untuk membuka toko berjaringan ada aturan yang memayungi yakni perda no 9 tahun 2016,” sambungnya.
Lebih detailnya ujar Chandra, toko berjaringan itu ada batasan jumlah disetiap wilayahnya. Yakni Batasan 2 toko di kecamatan sekitar kota, 10 toko berjaringan untuk wilayah kecamatan kota.
“Dikecamatan Kalisat saja sudah sekitar 6 toko berjaringan, untuk itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) serta Dinas PTSP sebaiknya mengcroschek kembali,”terangnya.
Tak hanya di Kalisat, dari data yang tersaji dari Dinas PTSP Kecamatan Sumbersari yang nota bene dibatasi 10 toko, sampai saat ini tercatat sebanyak 2 kali lipatnya yakni 21 toko berjaringan. Di Kecamatan Semboro yang batasannya hanya 2 toko, disana tercatat sebanyak 5 toko berjaringan dan 1 pasar tradisional.
Pihak perwakilan Dinas PTSP Wadaatul membenarkan adanya persyaratan dalam pendirian toko berjaringan, salah satunya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.
“Sudah ada aturan terkait jarak dan jumlah toko berjaringan dan ini menjadi wilayah dari pihak dinas teknis,” jelasnya
Pihaknya sendiri lanjut Wadaatul, hanya sebatas mengeluarkan surat izin saja. Selebihnya terkait persyaratan lain seperti Hasil Analisa Sosial Ekonomi yang diterbitkan sebagai dasar izin dikeluarkan oleh Disperindag.
Sementara itu perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Adrian yang duduk disebelah kanan Manager Indomaret, Ketut membenarkan jika untuk mengoperasikan toko tersebut, harus memenuhi selaian hasil analisa yakni persayaratan persetujuan bangunan gedung (PBG) dulu disebut izin mendirikan bangunan (IMB) kemudian KBLI No 4711, dan perda no 9 tahun 2016.(kik)