BLITAR IndonesiaPos – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar menggelar hearing dengan Pokmas Maju Sejahtera Desa Tulungrejo Kecamatan Wates, diruang rapat komisi I .
Hearing tersebut di pimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono, didampingi Sekretaris Komisi I, dan sejumlah Anggota.
Semenatara dari warga, hadir Ketua Pokmas Maju Sejahtera dan pengurus, Kepala Desa Tulungrejo, Muspika Kecamatan Wates, Dinas juga BPPKAD.
Hearing ini terkait penyelesaian masalah pertanahan, yang bermula dari redistribusi tanah tahun 2001 yang menjadi aset Pemkab Blitar di Desa Tulungrejo.
Tanah aset Pemkab itu merupakan kompensasi dari proses Redistribusi Tanah Eks Perkebunan Sekargadung tahun 2001 silam. Namun tidak dikelola dan ditelantarkan, sehingga warga minta diredis ulang.
Sekretaris Pokmas, Winardi meminta penjelasan terkait tanah yang tidak bisa untuk dilakukan redis. Fakatanya hingga sekarang prosesnya juga sudah selesai. Kalau tidak diberikan harus ada alasannya dan proses awal jadi aset.
“Apa yang menjadi dasar dari Pemerintah Kabupaten Blitar melekati tanah tersebut dengan hak pakai. Sudah sejak redistribusi tanah tahun 2001 tanah tersebut digarap warga hingga sekarang. Saya berharap tanah aset Pemerintah kabupaten seluas kurang lebih 52 ha diminta untuk dikembalikan ke warga,”ungkap Winardi.
Kabid Pertanahan dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman kabupaten Blitar, Edi Purwanto menyampaikan, adanya permintaan tanah aset Pemkab yang diminta warga Tulungrejo bukan kategori tanah terlantar.
“Tapi masih dalam proses tukar guling dengan kawasan hutan maliran. Untuk prosesnya juga memerlukan waktu” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD kabupaten Blitar Muharam Sulistyo, mengatakan, akan segera menindaklanjuti permohonan agar apa yang menjadi keinginan masyarakat atas penguasaan tanah yang sudah sekian lama ditempati masyarakat agar segera bisa terselesaikan.
“Salah satu titik pembahasan tadi sudah diwakili oleh desa Tulungrejo dan dihadiri kadesnya langsung, yang menguraikan mulai kronologi penguasaan tanah sampai sekarang,”ungkap politisi PDI Penjuangan.
Ia berharap melalui hearing ini, segera ada tindaklanjut dari pemerintah daerah dengan tim percepatan penyelesaian permasalahan tanah.
“Harapan saya yang menjadi keinginan warga bisa terselesaikan,”pungkasnya Muharam Sulistiyo. (Lina)