BLITAR, IndonesiaPos – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar telah menggelar Haering bersama warga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, OPD terkait dan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Blitar.
Hearing dipimpin langsung oleh ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Blitar Muharam Sulistiono didampingi para anggota komisi bertempat di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (15/11/2022). Dihadiri puluhan warga masyarakat Desa Sidorejo .
BACA JUGA :
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Bersama OPD, Bahas Penyerapan Anggaran…
Said Abdullah Kritik Anies Baswedan Temui Walikota Solo, Ini Jawaban Gibran
“Jadi kami menindaklanjuti kaitan dengan surat masuk yang dikirim masyarakat Desa Sidorejo kaitan dengan tuntutan mereka atau hak mereka kaitan dengan fasilitasi perkebunan masyarakat. Makanya beberapa waktu lalu ada sosialisasi dari pemerintah daerah di Kecamatan Doko. Kami tidak ingin mendengarkan dari salah satu pihak maka kita undang sama-sama pihak ini agar ada kejelasan yang harus kita ketahui,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono.
Politisi yang akrab disapa Kelik ini mengungkapkan, Komisi I dipastikan akan mengawal dan mendorong terwujudnya kebenaran untuk kepentingan masyarakat yang dialami warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko.
Selain itu Kelik minta Pemerintah Kabupaten Blitar juga harus memfasilitasi dan mendorong yang nantinya bisa meringankan tugas serta kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Desa Sidorejo.
“Kalau seandainya itu memang berhasil dan hak masyarakat dikabulkan, itu malah membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar mensejahterakan masyarakat Desa Sidorejo,”ucap Kelik politisi PDI Penjuangan.
BACA JUGA :
PBNU Gelar Rakor di Surabaya, Jelang Satu Abad Usia NU
Owner Arisan Online Bojonegoro, Dilaporkan Polrestabes Surabaya
Ditempat yang sama Konsultan Hukum warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko, Suhadi, menambahkan, hearing dengan Komisi I DPRD, Pemerintah kabupaten Blitar dan BPN Kabupaten Blitar itu berdialog perihal fasilitasi perkebunan masyarakat yang ada di Desa Sidorejo.
“Jadi memang itu adalah amanat undang-undang. Jadi amanat undang-undang ini karena kita adalah negara hukum, itu harus dilaksanakan atau bersifat imperatif tidak boleh ditawar-tawar lagi,” ungkap Suhadi. (Lina)